Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra menegaskan revisi Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepulauan Riau 2017–2037 harus menjawab kebutuhan nyata masyarakat dan mengakomodasi dinamika perkembangan Kota Batam.
Pernyataan itu disampaikan Li Claudia saat memimpin rapat pembahasan substansi usulan Pemerintah Kota Batam bersama BP Batam terkait revisi RTRW Kepri di Kantor BP Batam, Selasa (19/5/2026). Li Claudia juga menjabat sebagai Wakil Kepala BP Batam.
Dalam rapat tersebut, Li Claudia menekankan pentingnya meninjau kembali ketentuan yang dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi terkini agar arah pembangunan daerah berjalan lebih efektif dan tepat sasaran. Ia menyebut pembahasan akan dilakukan secara rinci terhadap setiap pasal sebelum menilai kembali keseluruhan substansi usulan.
“Setiap pasal akan dibahas satu per satu. Di akhir nanti akan kita lihat kembali keseluruhan substansinya agar benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat Batam. Kita yang paling memahami kondisi daerah dan harus memastikan kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas,” ujar Li Claudia.
Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam Azril Apriansyah menjelaskan, revisi yang dibahas merupakan penyesuaian terhadap RTRW Provinsi Kepulauan Riau dengan mempertimbangkan perkembangan wilayah serta kebutuhan pembangunan Kota Batam saat ini. Menurutnya, karena RTRW tersebut merupakan peraturan daerah tingkat provinsi, maka usulan yang disampaikan diselaraskan dengan kebutuhan daerah.
“Karena ini merupakan Perda RTRW Provinsi, maka usulan revisi yang disampaikan disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Aspek tata ruang yang mendukung perkembangan Batam menjadi fokus yang kita dorong masuk dalam revisi,” kata Azril.
Salah satu isu strategis yang mengemuka dalam pembahasan adalah pengembangan pelabuhan di Batam dan pulau-pulau penyangga. Pemerintah mengusulkan agar seluruh pulau berpenghuni memiliki akses pelabuhan guna meningkatkan mobilitas masyarakat serta memperlancar distribusi barang.
Azril menyebut usulan tersebut merupakan aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kota Batam dan telah dikaji bersama Dinas Perhubungan Kota Batam. “Usulan pelabuhan ini berasal dari masyarakat melalui Musrenbang Kota Batam dan disesuaikan dengan kebutuhan riil di lapangan,” ujarnya.
Selain untuk konektivitas antarwilayah, keberadaan pelabuhan juga dinilai penting dalam memperkuat pengawasan arus barang yang masuk ke Batam, terutama untuk mendukung aktivitas perdagangan di kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam.
Rapat turut membahas perlunya penyesuaian data kependudukan dan aktivitas ekonomi sebagai dasar perencanaan wilayah. Pemerintah menilai kebutuhan logistik dan kuota barang di kawasan FTZ tidak dapat hanya mengacu pada jumlah penduduk ber-KTP Batam, tetapi juga perlu mempertimbangkan masyarakat non-KTP Batam yang bekerja dan beraktivitas di kota tersebut.
Li Claudia menilai Batam melayani kebutuhan masyarakat yang lebih besar dibandingkan jumlah penduduk administratif, termasuk pekerja dari berbagai daerah serta wisatawan mancanegara yang beraktivitas setiap hari. Karena itu, ia menekankan revisi RTRW Kepri perlu mempertimbangkan aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat agar kebijakan tata ruang yang dihasilkan dapat mendukung pertumbuhan Batam secara berkelanjutan.
Rapat tersebut dihadiri Deputi Bidang Infrastruktur BP Batam Mouris Limanto, Deputi Bidang Kebijakan Strategis dan Perizinan BP Batam Sudirman Saad, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Kota Batam Demi Hasfinul, serta Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Kota Batam Jefridin.