Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon resmi meluncurkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) daring pada Minggu (14/6) di Balai Kota Ambon. Peluncuran ini disebut sebagai langkah strategis untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Sejumlah pihak menghadiri kegiatan tersebut, di antaranya Direktur Pelaksana Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Simon Saimima, Direktur Bank Maluku Malut Syahrizal Imbar, Penjabat Sekretaris Kota Ambon R. Sapulette, serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) J. Silano.
Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena menyampaikan bahwa penerapan SIPD daring merupakan tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri. Menurutnya, inisiatif tersebut bertujuan mendorong digitalisasi tata kelola pemerintahan di seluruh daerah.
Pemkot Ambon menilai implementasi SIPD daring sebagai bagian dari komitmen modernisasi administrasi pemerintahan. Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan berbagai proses pengelolaan keuangan yang selama ini digunakan pemerintah daerah, sekaligus mengoptimalkan administrasi dan efisiensi kerja dalam layanan publik maupun pengelolaan pemerintahan.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota menegaskan transformasi digital merupakan kebutuhan mendesak yang harus direspons pemerintah daerah, terutama untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan. Sistem digital ini juga dinilai dapat memperkuat fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah serta meminimalkan potensi kendala administratif yang kerap muncul dalam transaksi tunai.
Meski demikian, Pemkot Ambon mengakui penerapan SIPD daring membutuhkan proses penyesuaian yang tidak mudah, terutama karena melibatkan integrasi dengan berbagai sistem yang telah ada sebelumnya. Namun, pemerintah kota menyatakan tetap berkomitmen mengoptimalkan penerapannya agar pelayanan pemerintahan dapat berlangsung lebih cepat, efektif, dan terintegrasi.
Bodewin berharap seluruh proses pengelolaan keuangan di Kota Ambon ke depan dapat dilakukan secara daring dan nontunai. Menurutnya, transaksi nontunai dapat mempermudah proses pertanggungjawaban penggunaan anggaran, sekaligus mendukung efisiensi dan mengurangi birokrasi.
Dalam konteks digitalisasi, Kota Ambon juga disebut telah menunjukkan kemajuan melalui sistem pemantauan dan pelaporan pendapatan pajak daerah. Sistem tersebut memungkinkan transaksi dipantau secara berkala dan waktu nyata, sehingga meningkatkan transparansi serta mendukung optimalisasi penerimaan daerah.
Pemkot Ambon menempatkan penerapan teknologi digital sebagai instrumen penting untuk memastikan proses pemerintahan berjalan secara terbuka, efisien, dan akuntabel.