Pemerintah Kota Tanjungpinang terus mematangkan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) guna memastikan pembangunan ibu kota berjalan tertib. Upaya ini dilakukan agar pengaturan pemanfaatan ruang di lapangan memiliki kejelasan dan tidak saling bertabrakan.
Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah memimpin rapat koordinasi penataan ruang yang digelar di Ruang Rapat Engku Putri Raja Hamidah, Jumat (8/5/2026). Dalam rapat tersebut, Lis menekankan pentingnya penyelarasan antara RDTR dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk menghindari tumpang tindih aturan.
“Harus ada kesamaan persepsi. Kita harus memastikan semua pihak memahami setiap rancangan,” tegas Lis.
Lis juga menginstruksikan para camat dan lurah agar segera menindaklanjuti hasil pemetaan melalui surat edaran di wilayah masing-masing secara jelas. Ia meminta jajaran kewilayahan bersikap tegas dalam menjelaskan peruntukan kawasan.
“Camat dan lurah harus tegas soal kawasan lindung, kawasan pengembangan, dan larangan membangun,” ujar Lis.
Selain membahas penyelarasan dokumen perencanaan, rapat turut menyinggung aspek teknis, seperti identifikasi hak atas tanah serta zonasi pola ruang di wilayah kota. Pembahasan ini diarahkan untuk menciptakan batas yang tegas antara kawasan permukiman, kawasan komersial, dan kawasan hijau demi menjaga kelestarian lingkungan.
Lis berharap perencanaan tata ruang yang matang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi Kota Tanjungpinang sekaligus mempertahankan fungsi lingkungan hidup. Menurutnya, pemerintah juga memperkuat koordinasi antarinstansi untuk mewujudkan tata kelola pertanahan yang tertib administrasi dan mendukung percepatan pembangunan.