Pemerintah Kota Tanjungpinang terus mematangkan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) melalui rapat koordinasi terkait Hak Guna Bangunan (HGB) dan penataan ruang. Rapat digelar di Ruang Rapat Engku Putri Raja Hamidah, Jumat (8/5/2026), dan dipimpin langsung Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah.
Dalam rapat tersebut, Lis menekankan pentingnya sinkronisasi antara RDTR dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) agar tidak terjadi tumpang tindih aturan dalam pelaksanaan pembangunan daerah. Ia juga menyoroti perlunya kesamaan persepsi di seluruh tingkatan pemerintahan dalam proses pemetaan tata ruang kota.
“Harus ada kesamaan persepsi di seluruh tingkatan pemerintahan mengenai tata ruang yang sedang dipetakan. Kita juga harus memastikan setiap rancangan yang dibuat benar-benar dipahami oleh semua pihak, terutama mengenai titik-titik perubahan yang ada,” tegas Lis.
Lis turut menyoroti sejumlah kawasan strategis yang dinilai membutuhkan perhatian khusus dalam pengawasan dan pengendalian pembangunan. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi daerah dan keberlangsungan fungsi lingkungan di Kota Tanjungpinang.
Selain itu, Lis meminta kolaborasi aktif antarperangkat daerah untuk menindaklanjuti rencana penerbitan surat edaran yang akan dikeluarkan camat dan lurah. Surat edaran tersebut direncanakan memuat rincian kawasan yang berstatus lindung, kawasan pengembangan, hingga wilayah yang tidak lagi diperbolehkan untuk pendirian bangunan.
“Pentingnya kolaborasi antarperangkat daerah dalam menindaklanjuti penerbitan surat edaran yang nantinya akan dikeluarkan oleh camat dan lurah di wilayahnya masing-masing, dengan merinci kawasan-kawasan mana saja yang statusnya dilindungi, dikembangkan, atau kawasan yang tidak lagi diperbolehkan untuk didirikan bangunan,” ujar Lis.
Rapat juga membahas aspek teknis pemetaan tata ruang, mulai dari identifikasi hak atas tanah hingga zonasi rencana pola ruang. Sejumlah poin yang dibahas mencakup penentuan batas tegas kawasan permukiman, kawasan komersial, serta kawasan hijau atau lindung.
Pemko Tanjungpinang menyatakan komitmennya untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antarinstansi guna mewujudkan tata kelola pertanahan yang baik dan tertib administrasi. Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung percepatan pembangunan daerah sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi Kota Tanjungpinang secara berkelanjutan.