Pemerintah Kota Tanjungpinang terus mematangkan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) melalui rapat koordinasi yang membahas Hak Guna Bangunan (HGB) dan penataan ruang. Rapat dipimpin Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah di Ruang Rapat Engku Putri Raja Hamidah, Jumat (8/5/2026).
Dalam arahannya, Lis menekankan pentingnya penyelarasan RDTR dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Menurutnya, keselarasan tersebut diperlukan untuk menghindari tumpang tindih aturan serta memastikan pembangunan di Tanjungpinang berjalan sesuai koridor hukum.
Lis juga meminta adanya kesamaan persepsi di seluruh tingkatan pemerintahan terkait tata ruang yang sedang dipetakan. Ia menekankan agar setiap rancangan yang disusun benar-benar dipahami semua pihak, terutama pada bagian yang memuat perubahan.
Selain itu, Lis menyoroti sejumlah kawasan strategis yang memerlukan perhatian khusus dan akan menjadi fokus pengawasan bersama. Ia menyebut pengawasan diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian fungsi lingkungan.
Lis turut menekankan pentingnya kolaborasi antarperangkat daerah dalam menindaklanjuti rencana penerbitan surat edaran yang nantinya dikeluarkan oleh camat dan lurah di wilayah masing-masing. Surat edaran tersebut diharapkan dapat merinci kawasan yang berstatus dilindungi, kawasan yang dikembangkan, serta kawasan yang tidak lagi diperbolehkan untuk didirikan bangunan.
Dalam rapat itu juga dibahas sejumlah aspek teknis pemetaan, antara lain identifikasi hak atas tanah serta zonasi rencana pola ruang, termasuk penentuan batas tegas antara kawasan permukiman, kawasan komersial, dan kawasan hijau atau lindung.
Pemko Tanjungpinang menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi dan sinergi antarinstansi guna mewujudkan tata kelola pertanahan yang baik, tertib administrasi, serta mendukung percepatan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah.