Pemko Payakumbuh Perkuat Kepatuhan Perizinan Tata Ruang Lewat Sosialisasi Kebijakan

Pemko Payakumbuh Perkuat Kepatuhan Perizinan Tata Ruang Lewat Sosialisasi Kebijakan

Pemerintah Kota Payakumbuh terus memperkuat kepatuhan terhadap perizinan pemanfaatan ruang untuk mewujudkan penataan ruang yang tertib, memberikan kepastian hukum, serta menciptakan iklim investasi yang kondusif.

Upaya tersebut sejalan dengan arah pembangunan Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta yang menempatkan peningkatan kualitas pelayanan publik, kemudahan berusaha, dan kepastian hukum sebagai fondasi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Komitmen itu diwujudkan melalui Sosialisasi Kebijakan dan Peraturan Perundang-undangan Bidang Penataan Ruang yang digelar di Aula Batang Agam, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh, Selasa (21/7/2026). Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Wali Kota Payakumbuh Elzadaswarman.

Dalam sambutannya, Elzadaswarman menyampaikan pemerintah kota terus meningkatkan kualitas layanan perizinan berbasis digital sekaligus menerapkan penegakan aturan secara bertahap terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang. Penegakan tersebut, menurutnya, dilakukan mulai dari pemberian surat peringatan hingga pembongkaran bangunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menilai kepastian tata ruang menjadi salah satu faktor utama dalam mendukung pembangunan daerah serta meningkatkan kepercayaan investor untuk berusaha di Kota Payakumbuh. “Pemerintah terus menyempurnakan sistem perizinan berbasis digital agar proses layanan semakin cepat, mudah, dan transparan. Namun, kepatuhan terhadap aturan tetap menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat dan pelaku usaha,” kata Elzadaswarman.

Elzadaswarman menjelaskan layanan perizinan saat ini telah terintegrasi melalui sejumlah platform digital, antara lain Online Single Submission (OSS), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), serta Persetujuan Lingkungan melalui Amdalnet.

Selain itu, Pemko Payakumbuh juga menyediakan aplikasi e-KKPR untuk melayani permohonan kegiatan nonberusaha maupun usaha skala kecil yang belum terakomodasi dalam sistem OSS.

Meski demikian, ia mengakui masih terdapat tantangan dalam penyelenggaraan layanan perizinan, di antaranya proses administrasi yang sebagian masih dilakukan secara manual, keterbatasan literasi digital masyarakat, serta kendala teknis pada layanan e-KKPR akibat gangguan server.

“Karena itu kami terus meningkatkan edukasi kepada masyarakat, menyempurnakan proses pelayanan, dan membuka ruang konsultasi agar setiap kendala perizinan dapat diselesaikan dengan baik,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh Muslim menyatakan peningkatan kualitas layanan perizinan menjadi faktor penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Ia menyebut masih ada hambatan administratif, teknis, dan pemahaman regulasi yang dihadapi pelaku usaha maupun penyelenggara layanan, sehingga diperlukan penguatan koordinasi antarperangkat daerah.

“Melalui sosialisasi ini kami ingin mempertemukan seluruh pihak terkait untuk membahas berbagai persoalan perizinan secara langsung sekaligus merumuskan solusi yang dapat diterapkan bersama,” kata Muslim.

Sosialisasi bertema “Membedah Kendala Perizinan dalam Rangka Peningkatan Kualitas Layanan Perizinan Pemanfaatan Ruang di Kota Payakumbuh” menghadirkan narasumber dari Dinas PUPR, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Lingkungan Hidup Kota Payakumbuh.

Dalam pemaparannya, Muslim menjelaskan berbagai kebijakan dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang. Untuk mendukung kemudahan investasi, Pemko Payakumbuh melakukan revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) guna mengakomodasi kebijakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), aspek kebencanaan, pemenuhan proporsi ruang terbuka hijau (RTH), reaktivasi jalur kereta api, serta sejumlah kebijakan strategis nasional dan provinsi.

Ia juga menyebut kebijakan PBG mencakup pembebasan retribusi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) serta penyediaan prototipe bangunan gedung. Penguatan kebijakan tata ruang turut dilakukan melalui pengendalian pemanfaatan ruang, antara lain terhadap alih fungsi lahan sawah, pemotongan bukit, serta pembangunan tanpa izin.

Kegiatan tersebut diikuti sekitar 80 peserta yang terdiri dari pelaku usaha, pengembang perumahan, kontraktor, pelaku UMKM, penerima layanan perizinan, perangkat daerah terkait, serta masyarakat. Sejumlah isu dibahas dalam sesi diskusi, mulai dari implementasi kebijakan penataan ruang, proses perizinan, hingga tantangan pelayanan di lapangan.

Muslim berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kemandirian masyarakat dalam mengurus perizinan sekaligus mendorong layanan pemanfaatan ruang yang lebih responsif, akuntabel, dan taat regulasi di Kota Payakumbuh.

Melalui kegiatan tersebut, Pemko Payakumbuh menargetkan adanya kesamaan pemahaman di antara pemangku kepentingan mengenai kebijakan penataan ruang dan perizinan pemanfaatan ruang, sehingga kegiatan pembangunan dan investasi dapat berlangsung tertib, memberikan kepastian hukum, serta memperkuat iklim investasi yang sehat dan berdaya saing.