Pemko Batam dan BP Batam Bahas Usulan Revisi RTRW Kepri, Dorong Penyesuaian dengan Kebutuhan Riil

Pemko Batam dan BP Batam Bahas Usulan Revisi RTRW Kepri, Dorong Penyesuaian dengan Kebutuhan Riil

Pemerintah Kota Batam bersama BP Batam mulai membahas substansi usulan revisi Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kepri 2017–2037. Pembahasan dipimpin Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra yang juga menjabat Wakil Kepala BP Batam, dalam rapat di Kantor BP Batam, Selasa (19/5/2026).

Dalam rapat tersebut, Li Claudia menekankan revisi RTRW perlu disusun berdasarkan kebutuhan aktual dan kondisi riil masyarakat Batam agar kebijakan tata ruang dapat menjawab dinamika pertumbuhan wilayah ke depan. Ia menyebut sejumlah ketentuan yang dinilai tidak lagi relevan perlu dievaluasi dan disesuaikan agar arah pembangunan lebih efektif dan tepat sasaran.

“Setiap pasal akan dibahas satu per satu. Di akhir nanti akan kita lihat kembali keseluruhan substansinya agar benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat Batam. Kita yang paling memahami kondisi daerah dan harus memastikan kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas,” ujar Li Claudia.

Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam Azril Apriansyah menjelaskan, revisi yang dibahas merupakan penyesuaian terhadap Perda RTRW Provinsi Kepulauan Riau dengan mempertimbangkan perkembangan serta kebutuhan Kota Batam saat ini. Menurutnya, usulan revisi diselaraskan dengan kebutuhan daerah, terutama aspek tata ruang yang mendukung perkembangan Batam.

“Karena ini merupakan Perda RTRW Provinsi, maka usulan revisi yang disampaikan disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Aspek tata ruang yang mendukung perkembangan Batam menjadi fokus yang kita dorong masuk dalam revisi,” kata Azril.

Salah satu poin strategis yang dibahas adalah pengembangan pelabuhan di wilayah Batam dan pulau-pulau penyangga. Pemerintah mengusulkan agar seluruh pulau berpenghuni memiliki akses pelabuhan untuk memperkuat mobilitas masyarakat dan distribusi barang. Azril menyampaikan, usulan tersebut berasal dari aspirasi masyarakat melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kota Batam dan telah dikaji bersama Dinas Perhubungan Kota Batam.

“Usulan pelabuhan ini berasal dari masyarakat melalui Musrenbang Kota Batam dan disesuaikan dengan kebutuhan riil di lapangan,” ujarnya.

Selain untuk meningkatkan konektivitas, keberadaan pelabuhan juga dinilai penting dalam memperkuat pengawasan distribusi barang yang masuk ke Batam, terutama untuk mendukung sistem perdagangan dan keberlangsungan kawasan Free Trade Zone (FTZ).

Dalam rapat itu, pemerintah turut menyoroti perlunya penyesuaian data kependudukan dan aktivitas ekonomi sebagai dasar perencanaan wilayah. Li Claudia menilai kebutuhan logistik dan kuota barang di kawasan FTZ tidak dapat hanya mengacu pada jumlah penduduk ber-KTP Batam, tetapi juga perlu mempertimbangkan masyarakat non-KTP Batam yang bekerja dan beraktivitas di kota ini.

Ia menyebut Batam tidak hanya melayani kebutuhan penduduk administrasi, tetapi juga masyarakat dari berbagai daerah serta wisatawan mancanegara yang setiap hari beraktivitas di Batam. Karena itu, penyusunan revisi RTRW Kepri dinilai perlu memperhatikan keseluruhan aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat yang terus berkembang.

Rapat tersebut turut dihadiri Deputi Bidang Infrastruktur BP Batam Mouris Limanto, Deputi Bidang Kebijakan Strategis dan Perizinan BP Batam Sudirman Saad, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Kota Batam Demi Hasfinul, serta Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Kota Batam Jefridin.