Pemkab Way Kanan Bahas Revisi RTRW 2026–2046 dalam Rakor Lintas Sektor di Jakarta

Pemkab Way Kanan Bahas Revisi RTRW 2026–2046 dalam Rakor Lintas Sektor di Jakarta

Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Machiavelli Herman Tarmizi menghadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektor pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDT). Kegiatan tersebut digelar di The Tribrata Convention, Jakarta, Senin (18/05/2026).

Rakor ini turut diikuti jajaran Pemerintah Kabupaten Way Kanan, antara lain Ketua DPD Kabupaten Way Kanan Rial Kalbadi, serta perwakilan perangkat daerah dan instansi terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas TPHP, Dinas Perkebunan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perkimtan, Dinas PMPTSP, Dinas Perindag, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, ATR/BPN, serta Bagian Hukum Setdakab.

Dalam forum tersebut, Bupati Ayu menyampaikan pembahasan Revisi RTRW Kabupaten Way Kanan Tahun 2026–2046 sebagai upaya mewujudkan penataan ruang wilayah yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan.

Ia memaparkan, Kabupaten Way Kanan memiliki luas wilayah 3.522,11 km2 yang terdiri dari 15 kecamatan dan 227 kampung, dengan jumlah penduduk 495.058 jiwa. Secara geografis, Way Kanan berada pada posisi strategis karena berbatasan langsung dengan sejumlah kabupaten di Provinsi Lampung maupun Provinsi Sumatera Selatan.

Menurut Bupati Ayu, sektor unggulan daerah meliputi pertanian perkebunan, kehutanan industri, dan pariwisata. Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Way Kanan tercatat mencapai lebih dari Rp21 triliun, dengan sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan menjadi penyumbang terbesar terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

Dalam kesempatan yang sama, dipaparkan proses penyusunan revisi RTRW yang telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari konsultasi publik, pembahasan Forum Penataan Ruang, kesepakatan substansi dengan DPRD dan Pemerintah Provinsi, validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), hingga pembahasan lintas sektor bersama kementerian/lembaga terkait.

Pemerintah Kabupaten Way Kanan juga menyatakan memperhatikan keberlanjutan kawasan hutan sesuai ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Total kawasan hutan di Way Kanan disebut mencapai 79.524 hektare yang terdiri dari hutan lindung, hutan produksi tetap, dan suaka margasatwa.

Selain itu, Pemkab Way Kanan menetapkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) seluas 27.250,08 hektare sebagai bagian dari komitmen menjaga ketahanan pangan daerah.

Dalam revisi RTRW, pemerintah daerah juga merencanakan pengembangan kawasan peruntukan industri seluas 5.089,91 hektare yang tersebar di beberapa kecamatan. Rencana ini diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan investasi, dengan tetap memperhatikan kesesuaian tata ruang dan keberlanjutan lingkungan.

Secara umum, revisi RTRW Kabupaten Way Kanan diarahkan untuk mewujudkan daerah sebagai pusat pertumbuhan yang mandiri, terpadu, dan berkelanjutan melalui penguatan sektor pertanian, perikanan, industri hijau, pariwisata, pengembangan konektivitas wilayah, serta pelestarian lingkungan dalam mendukung visi Indonesia Emas 2045.

“Revisi RTRW ini tidak hanya menjadi pedoman pembangunan daerah, tetapi juga sebagai upaya menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, ketahanan pangan, investasi, serta pelestarian lingkungan hidup,” ujar Bupati Ayu.

Melalui forum lintas sektor tersebut, Pemkab Way Kanan berharap substansi revisi RTRW dapat selaras dengan kebijakan pemerintah pusat dan provinsi, sehingga mendukung pengembangan kawasan strategis, penguatan sektor pertanian dan industri, serta peningkatan konektivitas wilayah dalam rangka mendukung visi Indonesia Emas 2045.