Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan menggelar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Ruang Rapat Legislasi Bagian Hukum. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari tahapan penyusunan regulasi daerah.
Kepala Bagian Hukum Setdakab Way Kanan, Aris Supriyanto, mengatakan pembahasan tersebut bertujuan menyelaraskan dan menyempurnakan materi muatan dalam Raperda RTRW. Menurutnya, langkah itu diperlukan agar substansi aturan yang disusun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Aris menilai proses harmonisasi menjadi tahapan penting sebelum rancangan peraturan dibahas lebih lanjut bersama perangkat daerah terkait. Dengan harmonisasi, setiap materi yang diatur diharapkan memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat diterapkan.
“Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari proses harmonisasi dan penyempurnaan materi muatan Raperda RTRW sebelum dilakukan pembahasan lebih lanjut bersama perangkat daerah terkait,” ujarnya, Sabtu, 6 Juni 2026.
Ia menjelaskan, Raperda RTRW memiliki peran strategis dalam mengatur arah pemanfaatan ruang di Kabupaten Way Kanan. Regulasi tersebut juga menjadi pedoman dalam pelaksanaan pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Aris berharap Raperda RTRW yang disusun dapat memberikan kepastian hukum dalam penataan ruang di Kabupaten Way Kanan, sekaligus mendukung pembangunan yang terarah, tertib, dan berkelanjutan.