Pemkab Tubaba Perkuat Penataan Ruang: RTRW Jadi Acuan Pembangunan, RDTR Didorong Terintegrasi OSS

Pemkab Tubaba Perkuat Penataan Ruang: RTRW Jadi Acuan Pembangunan, RDTR Didorong Terintegrasi OSS

Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) terus memperkuat sistem penataan ruang sebagai dasar pembangunan daerah yang terarah dan berkelanjutan. Upaya ini salah satunya dilakukan melalui penerapan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tubaba.

RTRW menjadi landasan hukum utama dalam mengatur pemanfaatan ruang, arah pembangunan, hingga perizinan investasi di wilayah tersebut. Dengan adanya aturan ini, pemerintah daerah menargetkan pembangunan dapat berjalan seimbang, tertata, serta tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Tubaba, Seprida, mengatakan RTRW memiliki peran strategis dalam menentukan arah perkembangan wilayah Kabupaten Tubaba ke depan. “RTRW menjadi pedoman dasar dalam pemanfaatan ruang dan pembangunan daerah. Jadi setiap kegiatan pembangunan maupun investasi harus menyesuaikan dengan rencana tata ruang yang sudah ditetapkan,” kata Seprida saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (20/5/2026).

Menurut Seprida, keberadaan RTRW juga memberikan kepastian hukum bagi investor yang ingin menanamkan modal di Tubaba karena peruntukan setiap wilayah telah ditetapkan secara jelas sesuai rencana pembangunan daerah.

Untuk semakin mempermudah proses investasi, pemerintah daerah juga mendorong penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS). Seprida menjelaskan, integrasi RDTR dengan OSS dinilai penting karena dapat mempercepat dan menyederhanakan pengurusan izin usaha bagi pelaku usaha maupun investor.

“Dengan RDTR yang sudah terintegrasi OSS, proses perizinan menjadi lebih cepat karena sistem dapat langsung memverifikasi kesesuaian pemanfaatan ruang suatu lokasi,” ujarnya.

Pengesahan RDTR berfungsi sebagai acuan resmi dalam perizinan berusaha dan pedoman penggunaan lahan. Melalui RDTR, zonasi peruntukan kawasan dapat ditetapkan, mulai dari kawasan komersial, permukiman, industri, hingga ruang terbuka hijau.

Selain menciptakan tata ruang yang lebih tertib, RDTR juga disebut dapat mempercepat penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), yang menjadi salah satu persyaratan dasar perizinan berusaha.

Pemkab Tubaba berharap penerapan RTRW dan percepatan RDTR yang terintegrasi OSS dapat meningkatkan minat investasi sekaligus menjaga arah pembangunan daerah agar tetap terukur dan berkelanjutan.