Pemkab Tana Tidung Teken Berita Acara Verifikasi IPPR, 9 Temuan Pemanfaatan Ruang di Tideng Pale Dibahas Bersama ATR/BPN

Pemkab Tana Tidung Teken Berita Acara Verifikasi IPPR, 9 Temuan Pemanfaatan Ruang di Tideng Pale Dibahas Bersama ATR/BPN

Pemerintah Kabupaten Tana Tidung menuntaskan salah satu tahapan penting dalam penataan ruang wilayah setelah menandatangani Berita Acara (BA) Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penandatanganan berlangsung di The Tribrata Hotel & Convention Center Darmawangsa, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026).

Agenda ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Lintas Sektor terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Tideng Pale seluas 1.411,37 hektare, yang sebelumnya dipaparkan pada 21 Mei 2026.

Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali bersama Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta disaksikan Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Agus Sutanto.

Ibrahim Ali menyatakan verifikasi IPPR menjadi tahapan krusial yang menentukan kelanjutan proses RDTR hingga memperoleh Persetujuan Substansi (Persub) dari Menteri ATR/BPN. Dokumen tersebut disebut menjadi dasar hukum sebelum penetapan Peraturan Bupati (Perbup) tentang RDTR Perkotaan Tideng Pale.

“Tata ruang menjadi instrumen utama dalam memastikan seluruh aktivitas pembangunan berjalan sesuai rencana yang telah ditetapkan,” ujar Ibrahim Ali.

Menurutnya, kepastian tata ruang berdampak langsung terhadap kepastian investasi dan pengendalian pemanfaatan lahan di daerah. Namun, ia mengakui masih ditemukan ketidaksesuaian pemanfaatan ruang di lapangan yang berpotensi melanggar ketentuan zonasi, sehingga pengawasan dan penertiban dinilai perlu diperkuat secara berkelanjutan.

“Masih ditemukan berbagai bentuk pemanfaatan ruang yang tidak sesuai ketentuan, mulai dari pembangunan tanpa izin hingga aktivitas yang berpotensi mengganggu keseimbangan lingkungan,” kata Ibrahim.

Berdasarkan verifikasi faktual tim gabungan pusat dan daerah, tercatat ada sembilan objek IPPR di kawasan perencanaan Perkotaan Tideng Pale. Dari jumlah itu, satu objek dinyatakan tidak termasuk pelanggaran, enam objek masuk kategori pelanggaran administratif berupa pemanfaatan ruang tanpa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) namun masih sesuai peruntukan, sementara dua objek lainnya dikategorikan sebagai pelanggaran berat.

Untuk dua objek yang masuk kategori pelanggaran berat, pemerintah menjatuhkan sanksi administratif berupa Surat Peringatan I (SP-I) sebagai langkah awal penegakan aturan sebelum tindakan lanjutan.

“Ada dua IPPR yang melakukan pemanfaatan ruang tanpa KKPR di lokasi yang tidak sesuai peruntukannya, dan telah dikenakan sanksi administratif berupa SP-I,” tegas Ibrahim.

Pemkab Tana Tidung menyatakan akan menindaklanjuti seluruh hasil verifikasi secara konsisten, termasuk memperkuat sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha agar kepatuhan terhadap RDTR berjalan optimal. Pemerintah daerah juga menyampaikan apresiasi kepada Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN atas dukungan dan fasilitasi dalam proses verifikasi tersebut.

Selain agenda teknis di tingkat daerah, Ibrahim Ali juga menyampaikan tanggapan dalam forum nasional mewakili klaster kepala daerah regional Kalimantan dan Sulawesi. Ia menekankan pentingnya konsolidasi lintas daerah untuk memperkuat implementasi penataan ruang yang berkelanjutan dan berorientasi pada kepastian investasi.

“Saya mengajak mewakili wilayah Kalimantan dan Sulawesi untuk bersama-sama menegaskan komitmen mewujudkan penataan ruang yang tertib. Tata ruang merupakan fondasi penting dalam menciptakan ruang pembangunan yang memberikan kepastian, terutama bagi investasi,” tandasnya.