Pemerintah Kabupaten Tabalong menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan perkotaan Upau sebagai upaya memperkuat penataan ruang yang tertata dan berkelanjutan. Dokumen ini diharapkan menjadi landasan untuk mendorong investasi, mempercepat perizinan, serta mengarahkan pembangunan daerah dalam jangka 20 tahun ke depan.
Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Tabalong, Hamida Munawarah, usai membuka Focus Group Discussion (FGD) penyusunan materi teknis RDTR kawasan perkotaan Upau, Selasa, 8 Juli 2026, di Aula BPKAD Tabalong, Kelurahan Tanjung.
Hamida menjelaskan, RDTR tidak hanya ditujukan untuk memberikan kepastian hukum bagi investasi, tetapi juga untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menjadi pedoman pembangunan yang tertata. Menurutnya, apabila RDTR telah ditetapkan dan terintegrasi dengan sistem perizinan berusaha, dokumen tersebut dapat mempercepat proses perizinan, meningkatkan daya saing daerah, membuka peluang investasi, serta menciptakan lapangan kerja.
Ia menambahkan, penyusunan RDTR kawasan perkotaan Upau merupakan bagian dari upaya mendukung visi “Tabalong Sejahtera, Maju, Religius, dan Terdepan.” Dokumen ini diharapkan menjadi dasar agar pembangunan wilayah berjalan secara terencana, terukur, dan berkelanjutan.
“Nah harapan kita ke depan ini kan berlakunya tadi disampaikan 20 tahun. Nah harapan kita ke depan, 20 tahun ke depan Kabupaten Tabalong dengan penyusunan beberapa RDTR perkotaan seperti yang sudah dilakukan oleh Dinas PUPR,” ujar Hamida.
Melalui FGD tersebut, Hamida berharap seluruh pemangku kepentingan dapat memberikan masukan yang konstruktif agar RDTR kawasan perkotaan Upau segera diselesaikan dan dapat menjadi acuan pembangunan wilayah pada masa mendatang.