Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menegaskan komitmennya agar pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2026 berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Program ini dipandang bukan sekadar penyaluran bantuan, melainkan kerja sama berbagai pihak untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Agus Dwi Saputra, saat membuka kegiatan Sosialisasi Kabupaten Program BSPS Tahun 2026 di Ruang Potre Koneng, Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumenep, Selasa (9/6/2026).
Agus menyampaikan, BSPS mengusung semangat gotong royong dan menempatkan partisipasi aktif warga sebagai dasar pelaksanaan. Menurutnya, nilai kebersamaan dan peran serta masyarakat menjadi hal utama yang ingin dibangun dalam upaya meningkatkan kualitas tempat tinggal sekaligus taraf hidup warga.
Hingga saat ini, realisasi bantuan disebut telah memasuki tahap 5, 7, dan 8 yang bersumber dari sejumlah dukungan. Rinciannya, aspirasi anggota DPR RI MH. Said Abdullah sebanyak 570 unit, bantuan dari Kementerian Sosial sebanyak 50 unit, serta dukungan dari Kementerian Kesehatan sebanyak 2 unit.
Pemkab Sumenep juga menyatakan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk menambah kuota penerima manfaat pada tahap berikutnya. Agus menegaskan, prioritas utama diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan agar manfaat program dapat dirasakan secara maksimal.
Ia menekankan keberhasilan program merupakan tanggung jawab bersama, mulai dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, pemerintah desa, hingga masyarakat penerima. Karena itu, seluruh elemen diminta ikut mengawal pelaksanaan agar tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
Agus juga mengingatkan pentingnya keterbukaan dalam setiap tahapan pelaksanaan. Menurutnya, proses harus dapat dipertanggungjawabkan dan melibatkan masyarakat untuk mencegah munculnya persoalan di kemudian hari. Ia menegaskan BSPS berbasis swadaya sehingga masyarakat ditempatkan sebagai pelaku utama pembangunan.
Selain itu, Agus menyampaikan peringatan tegas terkait potensi praktik pungutan liar. Ia menegaskan tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun, baik oleh aparat, pelaksana, maupun pihak lain, serta mengimbau warga turut mengawasi pelaksanaan program.
Untuk mendukung kelancaran program, Pemkab Sumenep telah menyiapkan dana pendamping bagi tenaga pendamping dan petugas verifikasi. Pemerintah daerah berharap BSPS 2026 dapat berjalan lancar dan memberi manfaat nyata untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara berkelanjutan.