Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang, Jawa Barat, mempercepat transformasi digital dengan memperluas implementasi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) hingga tingkat desa. Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat ekosistem transaksi digital sekaligus mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Wakil Bupati Sumedang M. Fajar Aldila mengatakan perluasan digitalisasi transaksi hingga ke desa menjadi pekerjaan besar yang harus diiringi peningkatan literasi masyarakat serta perluasan penggunaan sistem pembayaran digital.
“Pekerjaan terbesar adalah memperluas digitalisasi sampai ke desa. Masyarakat harus mendapatkan edukasi agar merasakan manfaatnya secara sukarela. Dengan digitalisasi, seluruh transaksi bisa terekam dengan baik sehingga meningkatkan akuntabilitas,” kata Fajar di Sumedang, Kamis (16/7/2026).
Menurut Fajar, digitalisasi transaksi kini menjadi kebutuhan mendasar untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik. Ia menambahkan, perluasan implementasi QRIS hingga tingkat desa menjadi salah satu fokus pemerintah daerah dalam membangun ekosistem transaksi digital yang terintegrasi.
Ia juga menilai langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat sistem pengawasan sekaligus meminimalkan potensi kebocoran dalam pengelolaan keuangan. “Pak Bupati selalu berpesan, good data, good decision, good result. Data yang baik akan menghasilkan keputusan yang baik, dan keputusan yang baik akan memberi hasil yang baik. Karena itu, data harus terintegrasi melalui sistem digital,” ujarnya.
Selain menyasar pemerintahan desa, Pemkab Sumedang berencana memperluas penggunaan QRIS ke berbagai sektor pelayanan publik, mulai dari angkutan umum, pasar tradisional, rumah sakit, hingga layanan pemerintah lainnya. Fajar menyebut langkah ini dinilai penting untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama di tengah dinamika kebijakan fiskal nasional.
Fajar mengakui masih ada pelaku usaha yang belum terhubung dengan sistem pembayaran digital. Karena itu, digitalisasi diharapkan dapat memastikan transaksi tercatat secara akurat, transparan, dan mudah diawasi.
Dukungan terhadap percepatan digitalisasi juga terlihat dari tren penggunaan QRIS di Jawa Barat. Berdasarkan Laporan Perekonomian Provinsi Jawa Barat Mei 2026 yang diterbitkan Bank Indonesia, nilai transaksi QRIS di Jawa Barat pada triwulan I 2026 mencapai Rp86,66 triliun atau tumbuh 69,62 persen secara tahunan (year on year/yoy). Volume transaksi meningkat 89,28 persen menjadi 965,27 juta transaksi.
Hingga akhir triwulan I 2026, jumlah pengguna QRIS di Jawa Barat tercatat 13,58 juta pengguna atau sekitar 22,02 persen dari total pengguna QRIS nasional.
Melihat capaian tersebut, Pemkab Sumedang menilai momentum digitalisasi perlu terus dimanfaatkan. Saat ini, Indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) Sumedang disebut telah mencapai 97 persen, dengan seluruh belanja daerah dilakukan secara non-tunai.
Ke depan, pemerintah daerah akan memfokuskan percepatan digitalisasi pada sisi penerimaan daerah melalui perluasan pembayaran pajak dan retribusi menggunakan QRIS, sekaligus memperkuat integrasi sistem informasi pemerintahan.
“Dengan sinergi seluruh pihak, saya optimistis Sumedang mampu menjadi daerah yang semakin maju dalam transformasi ekosistem digital dan pelayanan publik,” tutup Fajar.
Perluasan implementasi QRIS hingga tingkat desa diharapkan menjadi fondasi untuk memperkuat transformasi digital daerah sekaligus mendorong pembayaran non-tunai pada layanan publik secara lebih luas.