Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman menegaskan komitmennya menangani kasus meninggalnya seorang pasien anak berusia tiga tahun di RSUD Prambanan dengan prinsip transparansi, profesionalisme, dan keadilan. Peristiwa yang terjadi pada 27–28 April 2026 itu menjadi perhatian publik dan memunculkan berbagai respons dari masyarakat, keluarga korban, hingga aparat penegak hukum.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, Hendra Adi, menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya korban. Ia menyatakan Pemkab Sleman menghormati langkah hukum yang ditempuh keluarga dan berkomitmen mendukung seluruh proses penyelidikan. “Pemkab Sleman komitmen untuk mendukung penanganan kasus ini secara transparan, profesional, dan berkeadilan, terutama bagi keluarga korban. Saat ini, Pemkab Sleman masih melakukan evaluasi menyeluruh,” ujarnya pada Jumat, 5 Juni 2026.
Seusai kejadian, RSUD Prambanan melakukan audit medis internal untuk mengevaluasi seluruh proses pelayanan. Langkah tersebut diikuti komunikasi intensif antara pihak rumah sakit dan kuasa hukum keluarga korban. Pada Mei 2026, manajemen RSUD Prambanan menerima permohonan pertemuan dari kuasa hukum keluarga. Pertemuan itu dihadiri orang tua korban beserta kuasa hukum, serta jajaran manajemen rumah sakit.
Pemkab Sleman bersama manajemen RSUD Prambanan juga menemui keluarga korban. Dalam audiensi tersebut, Bupati Sleman dan jajaran menyampaikan belasungkawa serta keprihatinan, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menyelesaikan kasus secara objektif dan terbuka.
Setelah pertemuan itu, keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Polda DIY. RSUD Prambanan menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan siap memberikan dukungan berupa data maupun informasi sesuai ketentuan. Rumah sakit juga mengundang keluarga korban dan kuasa hukum untuk pertemuan lanjutan, namun pertemuan itu disebut belum terlaksana karena kendala kehadiran pihak terkait.
Dalam penanganannya, RSUD Prambanan mendapatkan pendampingan dari Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi). Persi memberikan arahan agar proses mediasi, audit, dan hukum berjalan secara simultan. Pada pertengahan Mei 2026, RSUD Prambanan melaksanakan audit etik internal untuk menilai aspek etika profesi. Pada awal Juni 2026, koordinasi dilakukan bersama Pemkab Sleman dengan melibatkan Bupati, Sekretaris Daerah, dan Kepala Bagian Hukum.
Untuk memperoleh penilaian yang lebih komprehensif, dilakukan audit medis eksternal dengan melibatkan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Persi, Tim Bantuan Hukum IDI Sleman, serta IDI DIY. Koordinasi juga dilakukan bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, Dinas Kesehatan DIY, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman, serta Bagian Hukum. Seluruh langkah tersebut, menurut Pemkab Sleman, ditujukan agar penanganan kasus berjalan sesuai ketentuan dan berlandaskan prinsip akuntabilitas.