Pemkab Sleman Integrasikan Delapan Kanal Aduan untuk Perkuat Layanan Publik

Pemkab Sleman Integrasikan Delapan Kanal Aduan untuk Perkuat Layanan Publik

Pemerintah Kabupaten Sleman (Pemkab Sleman) mengambil langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang terbuka dengan mengintegrasikan delapan kanal aduan. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan transparansi serta memperkuat kualitas layanan publik.

Melalui integrasi tersebut, Pemkab Sleman berupaya menghadirkan mekanisme penyampaian keluhan dan masukan masyarakat yang lebih terpadu. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem pengelolaan pengaduan agar lebih efektif dalam mendukung pelayanan kepada warga.

Informasi lebih lanjut mengenai rincian kanal yang diintegrasikan maupun mekanisme operasionalnya belum disampaikan dalam data yang tersedia.