Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, terus mendorong penguatan sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman dengan notaris serta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi layanan pertanahan.
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman Agung Armawanta mengatakan pemerintah daerah berkomitmen menjadi fasilitator yang menjembatani komunikasi antara Kantor Pertanahan dan pengguna layanan, terutama dalam masa transisi digitalisasi pertanahan.
Menurut Agung, Bupati Sleman membuka ruang kerja sama dan sinergi dengan notaris sebagai mitra strategis karena perannya yang langsung bersentuhan dengan layanan masyarakat, mulai dari urusan waris, mutasi jual beli, hingga kewajiban pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada pemerintah daerah.
Agung menjelaskan, dinamika yang sempat terjadi dipicu transisi dari sistem manual ke sistem elektronik (e-sertifikat) serta penerapan prosedur baru seperti plotting bidang tanah. Ia mengakui percepatan penerapan sistem baru tersebut sempat menimbulkan kendala komunikasi yang berimbas pada persepsi lamanya waktu layanan di kalangan masyarakat.
Pemkab Sleman, kata Agung, telah menerima masukan dari para notaris yang pada intinya menginginkan komunikasi lebih baik dan sosialisasi sistem baru yang lebih masif. Di sisi lain, pemerintah daerah juga meminta notaris dan PPAT untuk tertib administrasi, termasuk memastikan kelengkapan berkas sesuai daftar periksa (checklist), agar proses koreksi oleh petugas Kantor Pertanahan tidak terhambat.
Untuk mendukung upaya perbaikan layanan, Pemkab Sleman memberikan bantuan sarana dan prasarana berupa perangkat pendukung operasional, penyediaan tempat arsip, serta penambahan 10 tenaga bantu khusus bagi Kantor Pertanahan Sleman.
Agung menilai dukungan tersebut merupakan investasi strategis. Menurutnya, percepatan layanan pertanahan dan kepastian hak bagi pemilik tanah diharapkan sejalan dengan meningkatnya kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan BPHTB, yang kemudian berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pembangunan di Sleman.
Ia juga menyampaikan Pemkab Sleman, Kantor Pertanahan, dan Ikatan PPAT (IPPAT) telah sepakat melakukan perbaikan layanan secara kolektif melalui standardisasi operasional yang jelas. Kesepakatan ini diharapkan dapat meredam spekulasi di masyarakat dan menciptakan iklim pelayanan yang lebih harmonis.
“Kami semua sepakat untuk berubah memberikan pelayanan yang terbaik. Sinergi antara pemda, notaris, dan Kantor Pertanahan harus terus dirawat demi memastikan hak-hak masyarakat terlayani dengan profesional, transparan, dan akuntabel,” kata Agung.