Pemkab Sinjai Matangkan Dokumen RTRW lewat Klinik Pasca-Linsek di Jakarta

Pemkab Sinjai Matangkan Dokumen RTRW lewat Klinik Pasca-Linsek di Jakarta

Pemerintah Kabupaten Sinjai mematangkan dokumen tata ruang daerah setelah mengikuti Rapat Koordinasi Lintas Sektoral (Linsek) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Tindak lanjut dilakukan dengan mengirim tim teknis untuk mengikuti kegiatan Klinik Pasca Rapat Koordinasi Lintas Sektor yang berlangsung di Hotel 101 URBAN Jakarta Thamrin, Jakarta Pusat, pada 19–21 Mei 2026.

Kegiatan tersebut menjadi tahapan penting untuk menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sinjai sebelum ditetapkan sebagai regulasi resmi daerah.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sinjai, H. Haris Achmad, mengatakan forum klinik menjadi ruang asistensi intensif untuk menindaklanjuti catatan teknis dan rekomendasi dari kementerian serta lembaga terkait.

“Klinik pasca-linsek ini merupakan tahapan penting untuk melakukan sinkronisasi secara detail. Kami ingin memastikan seluruh masukan teknis dari pemerintah pusat dapat langsung diakomodasi dan disempurnakan, baik dalam aspek pemetaan maupun substansi regulasi, khususnya untuk RTRW Kabupaten Sinjai,” ujar Haris, Selasa (19/5/2026).

Menurut Haris, pembahasan selama kegiatan meliputi penajaman deliniasi kawasan, validasi data spasial dan peta teknis, serta harmonisasi klausul hukum agar dokumen RTRW tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi. Proses asistensi dilakukan secara intensif melalui pembahasan dua arah antara tim teknis Pemkab Sinjai dengan evaluator dan tenaga ahli pemetaan dari Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN.

Sejumlah perangkat daerah turut terlibat dalam kegiatan ini, antara lain Dinas PUPR, Bappeda, DPMPTSP, DLHK, serta Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura. Melalui tahapan finalisasi tersebut, Pemkab Sinjai menyatakan optimistis dokumen RTRW segera memperoleh Persetujuan Substansi dari Menteri ATR/BPN sebagai syarat sebelum ditetapkan menjadi regulasi daerah berkekuatan hukum tetap.