Pemkab Sidrap Sosialisasikan Penyusunan LPJ Bantuan Keuangan Parpol 2026

Pemkab Sidrap Sosialisasikan Penyusunan LPJ Bantuan Keuangan Parpol 2026

Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menggelar sosialisasi penyusunan, pelaporan, dan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik Tahun Anggaran 2026. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Lantai III Kantor Bupati Sidrap, Senin (20/7/2026).

Sosialisasi ini digelar sebagai upaya meningkatkan akuntabilitas, transparansi, serta kualitas penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPJ) bantuan keuangan partai politik. Peserta kegiatan berasal dari pengurus delapan partai politik pemilik kursi DPRD Sidrap, yakni NasDem, Gerindra, PKS, Golkar, Demokrat, PPP, PAN, dan Perindo.

Kegiatan dibuka Sekretaris Daerah Kabupaten Sidrap, Andi Rahmat Saleh, didampingi Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sidrap, Muhammad Arsul. Sejumlah narasumber turut memberikan materi, antara lain Pemeriksa Ahli Madya BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Rini Rahmani, yang hadir secara tatap muka, serta Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Kesbangpol Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Rio Perdana, yang mengikuti secara daring.

Dalam sambutannya, Andi Rahmat Saleh mengapresiasi Kesbangpol Sidrap atas pelaksanaan sosialisasi yang bertujuan memperkuat pemahaman pengurus partai politik terkait regulasi penggunaan dana bantuan keuangan serta penyusunan LPJ sesuai ketentuan.

Ia menegaskan, dana bantuan keuangan partai politik wajib dikelola secara transparan dan akuntabel, serta dibukukan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) karena menjadi bagian dari Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). “Dana bantuan keuangan, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD, pembukuannya harus sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan agar dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Andi Rahmat juga menyampaikan kualitas LPJ bantuan keuangan partai politik ikut memengaruhi kualitas laporan keuangan daerah. Menurutnya, penyusunan LPJ yang akuntabel dapat mendukung keberhasilan laporan keuangan daerah secara keseluruhan.

Lebih lanjut, ia menyebut pengelolaan bantuan keuangan partai politik yang akuntabel menjadi salah satu faktor pendukung dalam mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih Pemerintah Kabupaten Sidrap selama 10 tahun berturut-turut, sejak 2016 hingga 2025. Ia menekankan perlunya sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh partai politik untuk menjaga kepercayaan publik.

Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Sidrap, Muhammad Arsul, menjelaskan sosialisasi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 yang mengatur tata cara penghitungan, penganggaran dalam APBD, tertib administrasi, pengajuan, penyaluran, dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik.

“Sosialisasi bertujuan menyamakan persepsi seluruh pengurus partai politik agar mampu menyusun laporan pertanggungjawaban secara akuntabel, transparan, dan tepat waktu,” katanya.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, juga dilakukan penyerahan bantuan keuangan partai politik Tahun Anggaran 2026 secara simbolis kepada perwakilan partai politik penerima bantuan.