Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) memperkuat upaya melawan penyebaran hoaks dan disinformasi melalui layanan “Sergai Cek Fakta”. Kanal ini memungkinkan masyarakat mengajukan informasi yang diragukan kebenarannya untuk diverifikasi oleh pemerintah daerah.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sergai, Nurchinta Depi Tambunan, mengatakan layanan tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemkab Sergai dalam membangun ruang informasi publik yang sehat, akurat, dan bertanggung jawab.
“Sergai Cek Fakta hadir sebagai jembatan antara masyarakat dan pemerintah dalam memastikan informasi yang beredar benar-benar dapat dipertanggungjawabkan. Kami ingin masyarakat memiliki tempat yang kredibel untuk melakukan verifikasi sebelum mempercayai ataupun menyebarluaskan suatu informasi,” ujar Nurchinta saat ditemui di kantornya di Kompleks Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, Jumat (7/8/2026).
Menurut Nurchinta, derasnya arus informasi di media sosial membuat masyarakat rentan terpapar kabar bohong, potongan informasi yang menyesatkan, hingga konten manipulatif. Kondisi ini, kata dia, menuntut pemerintah tidak hanya menyampaikan informasi resmi, tetapi juga aktif memberikan edukasi mengenai pentingnya verifikasi informasi.
Melalui “Sergai Cek Fakta”, masyarakat dapat menyampaikan tautan, tangkapan layar, foto, video, maupun narasi yang diragukan kebenarannya. Setelah itu, tim verifikator akan melakukan penelusuran berdasarkan data, sumber resmi, serta referensi yang dapat dipertanggungjawabkan sebelum hasilnya dipublikasikan.
Nurchinta menegaskan layanan ini tidak ditujukan untuk menangani seluruh bentuk pengaduan masyarakat. “Sergai Cek Fakta” berfokus pada verifikasi informasi atau dugaan hoaks yang beredar di ruang publik. Adapun laporan terkait pelayanan publik, infrastruktur, atau persoalan administratif tetap diarahkan melalui kanal pengaduan yang sesuai.
Selain verifikasi, layanan ini juga menjalankan fungsi edukasi. Setiap hasil pemeriksaan diharapkan menjadi sarana literasi digital agar masyarakat semakin memahami cara mengenali ciri-ciri informasi menyesatkan, memeriksa sumber informasi, serta tidak terburu-buru membagikan informasi yang belum terverifikasi.
Nurchinta menyebut langkah tersebut sejalan dengan peran Dinas Kominfo sebagai pengelola informasi publik yang terus mengembangkan layanan berbasis teknologi informasi untuk meningkatkan keterbukaan informasi, efisiensi pelayanan, dan kualitas komunikasi pemerintah dengan masyarakat. Ia menambahkan, “Sergai Cek Fakta” merupakan produk inovasi Dinas Kominfo yang mulai berjalan pada awal 2026.
Di akhir, ia mengatakan penguatan layanan digital menjadi bagian dari transformasi pelayanan informasi publik yang telah dijalankan Pemkab Sergai dalam beberapa tahun terakhir. Melalui “Sergai Cek Fakta”, Pemkab Sergai berharap terbentuk budaya masyarakat yang lebih kritis dalam menerima informasi sehingga penyebaran hoaks dapat ditekan dan kepercayaan publik terhadap informasi yang akurat semakin meningkat.