Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2011–2031 pada tahun ini. Namun, hingga kini arah kebijakan penataan ruang yang berkaitan dengan rencana Kawasan Strategis Serang Utara Terpadu belum dipaparkan secara rinci.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Serang, Fardianto, mengatakan revisi RTRW diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan pembangunan daerah serta hasil kajian terbaru. “Kalau untuk Perda RTRW itu pasti berubah, usulannya pasti ada. Tapi semuanya berdasarkan kajian, tidak hanya keputusan sepihak,” kata Fardianto, Kamis (14/5/2026).
Ia menjelaskan, penyusunan tata ruang Kabupaten Serang tidak dapat dilakukan secara mandiri karena harus mengacu pada kebijakan tata ruang pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. “Kalau daerah Pontirta itu kan mulai dari kita Pemkab Serang punya pola ruang, pemerintah provinsi punya pola ruang, pemerintah pusat punya pola ruang, kita harus mengikuti ke atas,” ujarnya.
Dalam Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Banten 2023–2043, Kawasan Strategis Serang Utara Terpadu masuk dalam rencana pengembangan kawasan strategis berbasis pertumbuhan ekonomi. Dokumen tersebut mengarahkan Serang Utara menjadi pusat kegiatan industri, perikanan, pertanian, hingga pariwisata dengan konsep pembangunan berkelanjutan berbasis ekonomi daerah.
RTRW Provinsi Banten juga mencantumkan target kawasan itu sebagai pusat industri manufaktur dan industri pangan, yang diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi baru di wilayah utara Kabupaten Serang.
Rencana pengembangan kawasan strategis tersebut mencakup pembentukan kawasan industri, peningkatan konektivitas antarwilayah, serta pembangunan pusat pertumbuhan baru berbasis industri dan pariwisata. Di sisi lain, pengembangan kawasan disebut tetap harus memperhatikan sektor pertanian dan perikanan, serta perlindungan lingkungan pesisir.
Dalam arah kebijakan RTRW Provinsi Banten, pemerintah menekankan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah pantai dan perlindungan sempadan pantai. Meski demikian, Pemkab Serang belum menjelaskan secara detail bagaimana implementasi rencana Kawasan Strategis Serang Utara Terpadu akan dijalankan maupun potensi dampaknya bagi masyarakat di sekitar kawasan.