Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo mempercepat langkah penyelamatan lahan pertanian produktif di tengah meningkatnya tekanan pembangunan kawasan dan alih fungsi lahan. Upaya ini dilakukan melalui pemetaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang dipacu agar segera terintegrasi ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Probolinggo, Hengki Cahjo Saputra, menyatakan integrasi tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 yang menargetkan pengamanan Lahan Baku Sawah (LBS) minimal 87 persen hingga 2029. Pernyataan itu disampaikan pada Selasa (9/6/2026).
Hengki menjelaskan, setelah mengikuti verifikasi lintas sektoral di Kementerian ATR/BPN Jakarta pada Kamis (4/6/2026), Pemkab Probolinggo akan mengawal ketat kesesuaian tata ruang dan legalitas pertanahan hingga terbitnya berita acara resmi yang ditargetkan pada Juli 2026. “Seluruh muatan strategis dari kementerian terkait harus kami penuhi. Setelah perbaikan ini, kami akan mengkaji lagi bersama tim supervisi kementerian sampai dengan bulan Juli 2026, sehingga bisa diterbitkan SK LP2B terUpdate,” ujarnya.
Ia menambahkan, kawasan LP2B yang telah diselaraskan nantinya akan disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Probolinggo sebagai bentuk komitmen menjaga keseimbangan antara pembangunan infrastruktur dan perlindungan lahan pangan produktif. Kebijakan ini juga disebut menjadi bagian dari implementasi program prioritas nasional dalam mendukung Asta Cita Presiden terkait ketahanan pangan dan swasembada beras.
Dari sisi sektor pertanian, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo Arif Kurniadi mengatakan pemutakhiran data LP2B dilakukan untuk memastikan kawasan pertanian aktif tetap terlindungi dalam rencana pembangunan jangka panjang daerah. “Kami berkomitmen penuh menyukseskan Program Prioritas Swasembada Pangan sesuai Asta Cita Presiden. Melalui kegiatan ini kami melakukan verifikasi pemetaan lahan pertanian untuk pemutakhiran data kawasan pertanian yang secara eksisting maupun rencana ke depan masih berfungsi sebagai lahan pertanian aktif,” kata Arif.
Menurut Arif, langkah tersebut diperkuat melalui revisi Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2020 tentang Sebaran Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kabupaten Probolinggo.
Proses sinkronisasi data dilakukan dalam rapat koordinasi lintas sektoral di Ruang Rapat Prambanan, Kementerian ATR/BPN Jakarta. Verifikasi melibatkan Direktorat Jenderal Tata Ruang serta Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR).
Dalam forum itu, Kabupaten Probolinggo mengusulkan kawasan LP2B seluas 38.692 hektare. Dari total luasan tersebut, proses LBS cleansing menghasilkan kesesuaian data seluas 33.389,68 hektare atau 88,29 persen yang dinyatakan selaras dengan LP2B.
Kepala Bidang Tata Ruang DPUPR Kabupaten Probolinggo, Erwin Laksamana Hardhany, menyebut verifikasi berlangsung rinci karena menyangkut validitas kondisi lapangan dan legalitas ruang. “Untuk menentukan urugan dan bangunan pada proses data LBS cleansing, dasar yang kami gunakan adalah kondisi eksisting dan peta minat investasi yang kami lampirkan selaku pemerintah daerah pengusul,” ujarnya.
Erwin menambahkan, pemerintah daerah wajib melengkapi dukungan data spasial, mulai dari peta bidang Hak Guna Bangunan (HGB) terbaru, data perizinan berbentuk poligon, peta LBS 2024–2025, peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD) 2021, hingga RTRW terbaru.
Penetapan kawasan LP2B dinilai semakin mendesak seiring rencana pemerintah pusat menerbitkan regulasi sanksi terhadap pelaku alih fungsi lahan sawah produktif. Regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 itu mewajibkan pelanggar menyediakan lahan sawah pengganti hingga tiga kali lipat dari luas lahan yang dialihkan.
Erwin menilai kebijakan tersebut menjadi sinyal keseriusan pemerintah dalam menekan konversi lahan. “Aturan denda yang sedang digodok oleh Kemenko Pangan dan Kementan ini merupakan upaya tegas pencegahan konversi lahan produktif,” katanya. Ia juga menyatakan pengawasan terhadap data spasial perizinan serta peta LSD akan diperketat agar konversi lahan ilegal dapat dicegah sejak dini sebelum berdampak pada ketahanan pangan daerah maupun nasional.