Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat memantapkan arah pembangunan daerah untuk dua dekade ke depan melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2026–2046. Langkah ini dibahas dalam Rapat Pleno Forum Penataan Ruang (FPR) Provinsi Lampung terkait sinkronisasi substansi Ranperda RTRW, yang digelar di Bandar Lampung, Selasa (14/7/2026).
Rapat dibuka Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, dan dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Barat Tedi Zadmiko bersama jajaran Tim Penyusun RTRW Kabupaten Pesisir Barat. Hadir pula Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Lampung Vika Vitri Indra Bangsawan, tokoh masyarakat sekaligus anggota FPR Provinsi Lampung Anshori Djausal, serta Ketua Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Provinsi Lampung M. Bobby Rahman yang memimpin jalannya rapat.
Dalam forum tersebut, Anshori Djausal menekankan pentingnya RTRW sebagai dokumen strategis yang menjadi fondasi pembangunan daerah selama 20 tahun. Menurut dia, dokumen tata ruang perlu mampu memproyeksikan kebutuhan pembangunan dan potensi daerah, sekaligus menjadi pedoman yang berpihak pada kepentingan masyarakat. “Dokumen tata ruang harus mampu memproyeksikan kebutuhan pembangunan, potensi daerah, serta menjadi pedoman yang berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Dalam pembahasan substansi, Pemkab Pesisir Barat menetapkan visi menjadikan Pesisir Barat sebagai pusat pariwisata bertaraf internasional yang didukung sektor pertanian dan perikanan yang maju, berkelanjutan, serta berbasis kearifan lokal. Visi ini disebut sejalan dengan RPJPD Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2025–2045 bertema “Pesisir Barat Mandiri, Maju, dan Berkelanjutan.”
Proses revisi RTRW disebut telah berjalan sejak 2024 dan melewati sejumlah tahapan, di antaranya Konsultasi Publik I dan II, penerbitan Rekomendasi Peninjauan Kembali oleh Kementerian ATR/BPN, serta validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Saat ini, dokumen memasuki tahap pembahasan substansi bersama DPRD Kabupaten Pesisir Barat dan Pemerintah Provinsi Lampung sebelum diajukan untuk memperoleh Persetujuan Substansi dari Kementerian ATR/BPN.
Ranperda RTRW ini juga memuat pembaruan struktur ruang, meliputi jaringan jalan, transportasi, pelabuhan, energi, telekomunikasi, sistem air bersih (SPAM), drainase, hingga jalur evakuasi bencana. Selain itu, dokumen menegaskan komitmen menjaga kawasan konservasi.
Dari total wilayah daratan sekitar 294.028,33 hektare, sebanyak 191.368,09 hektare atau sekitar 65,10 persen tetap dialokasikan sebagai kawasan lindung yang didominasi kawasan konservasi dan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS). Kesepakatan batas wilayah dengan daerah tetangga juga disebut telah diselesaikan bersama Kabupaten Tanggamus, Lampung Barat, Kabupaten Kaur (Bengkulu), serta Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (Sumatera Selatan).
Seusai rapat pleno, Pemkab Pesisir Barat akan melanjutkan proses pengajuan Persetujuan Substansi ke Kementerian ATR/BPN serta harmonisasi naskah Ranperda bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Lampung. Melalui penyusunan RTRW 2026–2046, pemerintah daerah menyatakan komitmennya menghadirkan dokumen tata ruang yang memberi kepastian hukum, menjaga kelestarian lingkungan, serta mengoptimalkan potensi pariwisata, pertanian, dan perikanan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat.