Pemerintah Kabupaten Pekalongan akan menjadikan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) sebagai langkah perlindungan terhadap lahan sawah di wilayahnya. Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pekalongan Sukirman usai menghadiri Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah Provinsi Jawa Tengah.
Sukirman menyatakan komitmen pemerintah daerah untuk mempertahankan fungsi lahan sawah demi menjaga ketahanan pangan. Ia menegaskan sawah-sawah yang ada di seluruh wilayah Kabupaten Pekalongan akan terus dipertahankan sebagai lahan persawahan.
Menurut Sukirman, langkah konkret yang akan ditempuh mencakup penguatan regulasi dan penataan ruang. Upaya tersebut antara lain memperkuat peraturan, memperketat perizinan, serta memperbaiki tata ruang melalui perda dan kebijakan teknis lainnya.
Selain itu, Pemkab Pekalongan juga akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) agar pengendalian alih fungsi lahan dapat berjalan efektif.
Rapat koordinasi pengendalian alih fungsi lahan sawah tingkat Provinsi Jawa Tengah digelar di Hotel Gumaya, Kota Semarang. Pertemuan itu dipimpin Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan dihadiri jajaran Kementerian ATR/BPN serta para bupati dan wali kota se-Jawa Tengah.
Materi rapat disampaikan oleh Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan dan Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Siyus Windayana.