Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan menyatakan komitmennya menjaga lahan sawah produktif dari ancaman alih fungsi. Komitmen itu akan diperkuat melalui regulasi tata ruang, termasuk penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang lebih terarah.
Pernyataan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pekalongan, Sukirman, seusai mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah Provinsi Jawa Tengah di Hotel Gumaya, Semarang, Kamis, 4 Juni 2026.
Rapat koordinasi yang dipimpin Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi itu dihadiri jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta para kepala daerah se-Jawa Tengah. Forum tersebut membahas strategi pengendalian alih fungsi lahan produktif di tengah meningkatnya kebutuhan pembangunan dan investasi.
Dalam pertemuan itu, Gubernur Luthfi menekankan pentingnya sinkronisasi tata ruang untuk menjaga ketahanan pangan nasional. Mengacu pada peta jalan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Jawa Tengah menargetkan produksi beras hampir 9,7 juta ton atau sekitar 15,6 persen dari kebutuhan nasional.
Namun, ia juga mengungkapkan bahwa pada periode 2024 hingga 2025 sekitar 17.114 hektare lahan produktif di Jawa Tengah telah beralih fungsi. “Luas lahan Provinsi Jawa Tengah adalah 3,34 juta hektar, dengan luas pertanian mencapai 1,5 juta hektar. Ini harus kita pertahankan sampai titik darah penghabisan. Salah satu kuncinya adalah mencegah alih fungsi lahan produktif,” ujar Luthfi.
Di sisi lain, pemerintah provinsi disebut berupaya menjaga keseimbangan antara perlindungan lahan pertanian dan kebutuhan investasi. Ketidakjelasan tata ruang di sejumlah daerah dinilai kerap memicu konflik ketika proyek investasi berbenturan dengan ketentuan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Menanggapi hal itu, Sukirman menegaskan Pemkab Pekalongan akan mengambil langkah konkret untuk memperkuat perlindungan lahan sawah melalui regulasi dan pengawasan yang lebih ketat. “Dalam kesempatan kali ini kita sama-sama berkomitmen bahwa sawah-sawah yang kita miliki di seluruh wilayah Kabupaten Pekalongan akan terus kita pertahankan fungsinya sebagai lahan persawahan demi menjaga ketahanan pangan yang menjadi cita-cita Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo,” kata Sukirman.
Menurutnya, pengendalian alih fungsi lahan akan dilakukan melalui penguatan aturan, pengetatan proses perizinan, serta penyempurnaan tata ruang daerah melalui perda dan kebijakan teknis lainnya. Ia juga menyebutkan pentingnya koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN agar upaya pengendalian dapat berjalan efektif.