Pemkab Pati Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor hingga 6 Februari 2026

Pemkab Pati Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor hingga 6 Februari 2026

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, Jawa Tengah, memperpanjang status tanggap darurat bencana menyusul dampak banjir dan tanah longsor yang masih terjadi di sejumlah wilayah. Perpanjangan dilakukan untuk memastikan penanganan dan pemulihan berjalan optimal.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati Risma Ardhi Chandra mengatakan, status tanggap darurat sebelumnya berlaku sejak 9 Januari hingga 23 Januari 2026. Selanjutnya, status tersebut diperpanjang untuk tahap kedua mulai 24 Januari hingga 6 Februari 2026.

Chandra menjelaskan, saat awal penetapan status tanggap darurat terdapat lebih dari 100 desa terdampak. Kini jumlahnya menurun menjadi sekitar 51 desa, meski potensi bencana disebut masih cukup tinggi.

Ia menyampaikan apresiasi kepada aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Pati, tim gabungan SAR, TNI, Polri, serta relawan yang terus bekerja di lapangan. Chandra juga berterima kasih kepada berbagai pihak yang telah menyalurkan bantuan, termasuk Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) yang memberikan bantuan sebesar Rp100 juta untuk meringankan beban masyarakat terdampak.

Menurut Chandra, Kabupaten Pati termasuk daerah dengan potensi bencana cukup tinggi di Jawa Tengah. Sejumlah wilayah disebut mengalami banjir berulang sehingga membutuhkan penanganan jangka panjang.

Ia menilai ke depan diperlukan solusi lebih permanen bagi wilayah terdampak, termasuk kemungkinan relokasi atau penyediaan lahan baru bagi warga. Karena itu, Pemkab Pati berharap dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah agar penanganan banjir berulang dapat dilakukan secara lebih komprehensif dan berkelanjutan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah Sumarno mengatakan penetapan status tanggap darurat bencana pada prinsipnya merupakan kewenangan pemerintah daerah, disesuaikan dengan tingkat dampak yang terjadi. Pemerintah provinsi, kata dia, berada pada posisi mendukung dan memfasilitasi sesuai kebutuhan di daerah.

Sumarno juga menekankan pentingnya kesiapan aparatur dalam menghadapi situasi bencana, termasuk menjaga kondisi fisik dan mental. Menurutnya, kesehatan menjadi modal utama agar ASN dapat tetap bekerja dan melayani masyarakat dengan baik saat krisis.