Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser menyatakan komitmennya untuk membenahi tata ruang wilayah secara berkelanjutan. Komitmen itu ditunjukkan melalui keterlibatan langsung Bupati Paser Fahmi Fadli dalam agenda strategis nasional yang berkaitan dengan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Agenda tersebut dirangkai dengan penandatanganan berita acara verifikasi penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR). Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Prambanan Lantai 1, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Pemanfaatan Ruang, Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2026).
Fahmi mengungkapkan, hasil kajian Pemkab Paser menemukan 116 objek IPPR di kawasan perencanaan RDTR perkotaan Tana Paser. Menurut dia, seluruh objek tersebut dinyatakan melanggar ketentuan pemanfaatan ruang karena tidak memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Ia mengakui, persoalan kesesuaian pemanfaatan ruang sebelumnya belum menjadi perhatian utama pemerintah daerah. Karena itu, kata Fahmi, diperlukan langkah percepatan untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh.