Pemkab Paser Identifikasi 116 Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang di Tanah Grogot

Pemkab Paser Identifikasi 116 Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang di Tanah Grogot

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser mengungkap temuan terkait penataan ruang di wilayah perencanaan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan perkotaan, Kecamatan Tanah Grogot. Hasil verifikasi menunjukkan terdapat 116 objek Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) yang teridentifikasi melanggar ketentuan pemanfaatan ruang karena tidak memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Temuan tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah dan dibahas dalam agenda strategis nasional terkait revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta penyusunan RDTR. Kegiatan itu berlangsung di Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Pemanfaatan Ruang, Jakarta Selatan, pada awal Mei 2026. Dalam rangkaian kegiatan tersebut juga dilakukan penandatanganan berita acara verifikasi penanganan IPPR.

Bupati Paser, dr Fahmi Fadli, menyatakan persoalan pemanfaatan ruang kini menjadi fokus utama pemerintah daerah. Ia mengakui isu kesesuaian tata ruang selama ini belum mendapat perhatian optimal, sehingga aktivitas pembangunan berkembang tanpa pengawasan yang memadai terhadap ketentuan ruang yang berlaku.

Menurut Fahmi, verifikasi yang menemukan 116 objek pelanggaran menjadi gambaran bahwa Kabupaten Paser masih menghadapi tantangan besar untuk mewujudkan tata ruang yang tertib dan terencana. “Selama ini memang belum menjadi atensi penuh, dan kami juga baru mendapatkan gambaran bahwa Kabupaten Paser masih berada di zona yang sangat memerlukan perhatian serius. Ini menjadi tanggung jawab kami untuk segera melakukan penataan dan penyesuaian,” ujarnya.

Ketidaksesuaian pemanfaatan ruang tersebut terutama disebabkan belum dimilikinya KKPR, dokumen yang menjadi dasar legalitas kegiatan pemanfaatan ruang sesuai ketentuan tata ruang daerah. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum, konflik pemanfaatan lahan, hingga menghambat kepastian investasi apabila tidak segera ditangani.

Pemkab Paser menyatakan tengah menyiapkan langkah percepatan pembenahan melalui penyesuaian tata ruang, pendataan ulang, serta koordinasi intensif dengan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).