Pemkab Padang Lawas Utara Percepat Penataan Ruang dan Reforma Agraria, Wabup: Tak Bisa Lagi Ditangani Sektoral

Pemkab Padang Lawas Utara Percepat Penataan Ruang dan Reforma Agraria, Wabup: Tak Bisa Lagi Ditangani Sektoral

Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Pemkab Paluta) mempercepat pembenahan penataan ruang dan reforma agraria sebagai langkah strategis untuk mengatasi persoalan agraria yang dinilai selama ini menghambat pembangunan daerah.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam rapat koordinasi pengawasan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sekaligus pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang digelar di Ruang Rapat Bupati Paluta, Senin (11/05/2026).

Rapat dipimpin Wakil Bupati Paluta H. Basri Harahap. Ia menekankan bahwa persoalan tata ruang dan sengketa lahan tidak bisa lagi ditangani secara parsial atau sektoral.

“Seluruh pihak harus memperkuat koordinasi. Reforma agraria dan penataan ruang harus berjalan terintegrasi agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” kata Basri.

Menurutnya, reforma agraria tidak hanya menyangkut administrasi pertanahan, tetapi juga berkaitan dengan kepastian hukum, pemerataan akses lahan, serta keberlanjutan pembangunan daerah.

Rapat tersebut turut dihadiri anggota DPD RI Sumatera Utara Pdt. Penrad Siagian. Ia menyoroti pentingnya percepatan implementasi kebijakan di lapangan, bukan sekadar pembahasan pada tingkat koordinasi.

“Koordinasi pusat dan daerah harus selaras. Yang paling penting adalah aksi nyata di lapangan,” ujarnya.

Forum ini menjadi wadah pemetaan berbagai persoalan strategis, mulai dari sinkronisasi tata ruang, administrasi pertanahan, hingga percepatan kerja GTRA di Padang Lawas Utara.