Pemerintah Kabupaten Nunukan melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotik) menggelar sosialisasi sekaligus pemantauan dan penilaian pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Kegiatan tersebut dibuka Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan, H. Muhammad Amin, di Aula Lantai 4 Kantor Bupati Nunukan, Jumat (12/06/2026).
Dalam sambutannya, Amin menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi melalui pembekalan dan pendampingan bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Kegiatan ini diikuti perwakilan seluruh perangkat daerah serta pengelola informasi di lingkungan Pemkab Nunukan.
Menurut Amin, keterbukaan informasi merupakan wujud pemerintahan yang terbuka, dapat dipertanggungjawabkan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Ia menekankan setiap pegawai pemerintah memiliki tanggung jawab menyediakan data yang akurat, jelas, dan mudah dijangkau warga, dengan tetap berpedoman pada aturan hukum yang berlaku.
Amin menilai sosialisasi tersebut penting agar seluruh pengelola informasi memahami standar tata kelola yang baik, mulai dari penyusunan daftar informasi yang dapat diakses publik, informasi yang dikecualikan, hingga mekanisme penanganan perselisihan terkait permintaan informasi. Ia juga menyoroti perkembangan teknologi yang semakin cepat, yang menurutnya menuntut pemerintah lebih sigap dan terbuka dalam merespons kebutuhan informasi masyarakat.
Karena itu, setiap instansi diharapkan mampu memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan profesional, sekaligus mempererat kerja sama agar pengelolaan informasi berjalan terpadu. Amin berharap budaya keterbukaan tumbuh di lingkungan kerja pemerintahan sehingga mendukung tata kelola yang bersih, terpercaya, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Diskominfotik Nunukan Arief Budiman menyampaikan peserta berasal dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta instansi di tingkat provinsi dan pusat. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Direktur Tera Indonesia Consulting Jakarta dan Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Provinsi Kalimantan Utara.
Arief menegaskan keterbukaan informasi merupakan hak dasar warga negara yang dijamin undang-undang untuk mengakses data yang dimiliki lembaga pemerintah maupun badan publik lainnya. Prinsipnya, informasi mengenai penyelenggaraan negara semestinya dapat diakses oleh siapa saja dari berbagai kalangan.
Ia menambahkan, pengecualian hanya berlaku untuk jenis informasi yang dinyatakan rahasia sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.