Pemkab Mojokerto Gandeng LSM untuk Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintahan

Pemkab Mojokerto Gandeng LSM untuk Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintahan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Salah satu langkah yang ditempuh adalah menggandeng Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai mitra dalam pengawasan pembangunan daerah.

Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko, saat mewakili Bupati Mojokerto dalam kegiatan Pembinaan LSM bertajuk “Sinergi Pemerintah Daerah dan Lembaga Swadaya Masyarakat dalam Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Transparan dan Akuntabel di Kabupaten Mojokerto” di Hotel Gardenia Vanda, Trawas, Selasa (28/7/2026).

Dalam kesempatan itu, Teguh menekankan bahwa keterlibatan masyarakat merupakan bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang baik. Menurutnya, pemerintah membutuhkan pengawasan dan masukan dari masyarakat agar proses pembangunan dapat berjalan sesuai harapan publik.

“Pemerintah tidak bisa menilai dirinya sendiri sudah transparan tanpa adanya pembanding. Kami boleh mengklaim sudah transparan, tetapi apabila masyarakat menilai sebaliknya, tentu itu menjadi bahan evaluasi. Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat, termasuk LSM, untuk bersama-sama mengawal proses pembangunan,” ujar Teguh.

Ia menjelaskan, ruang partisipasi masyarakat tersedia sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan program. Tahapan itu meliputi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dari tingkat desa hingga kabupaten, penyusunan anggaran, sampai pelaksanaan program oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Teguh menambahkan, transparansi perlu berjalan seiring dengan akuntabilitas agar penyelenggaraan pemerintahan tetap berpegang pada prinsip tata kelola yang baik. Ia juga menegaskan hak LSM untuk menjalankan pengawasan sebagai bagian dari kontrol sosial.

“Transparansi dan akuntabilitas harus berjalan beriringan. Jangan sampai penyelenggaraan pemerintahan hanya transparan, tetapi tidak akuntabel. Teman-teman LSM tetap memiliki hak untuk melakukan pengawasan sebagai bagian dari kontrol sosial,” tegasnya.

Selain membahas pengawasan pembangunan, Teguh turut memaparkan upaya Pemkab Mojokerto dalam memberikan kepastian tata ruang untuk mendukung iklim investasi daerah. Salah satunya dilakukan melalui penyesuaian penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sesuai regulasi pemerintah pusat.

Ia menyebut Kabupaten Mojokerto telah memperoleh persetujuan penetapan LP2B seluas sekitar 31 ribu hektare atau sekitar 87 persen dari luas baku sawah. Setelah seluruh tahapan administrasi rampung, penetapan tersebut akan dituangkan melalui Surat Keputusan Bupati Mojokerto.

“Dengan diterbitkannya keputusan tersebut, status Lahan Sawah Dilindungi (LSD) pada sejumlah kawasan dalam pola ruang akan menyesuaikan sehingga diharapkan mampu mengatasi berbagai kendala investasi yang selama ini masih tertahan akibat persoalan tata ruang,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Mojokerto, Eddy Taufiq, menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas merupakan fondasi utama dalam mewujudkan pemerintahan yang efektif dan berintegritas. Ia berharap LSM dapat menjalankan fungsi pengawasan secara objektif serta mengedepankan kepentingan masyarakat.

“Kami berharap fungsi pengawasan dari masyarakat dapat berjalan dengan baik melalui LSM yang memiliki integritas, objektif, dan mengedepankan kepentingan publik. Sinergi antara pemerintah, aparat pengawas, dan masyarakat diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus mencegah terjadinya praktik korupsi,” pungkasnya.