Pemerintah Kabupaten Mojokerto membuka ruang yang lebih luas bagi masyarakat, khususnya lembaga swadaya masyarakat (LSM), untuk mengawasi proses pembangunan daerah. Kebijakan ini disebut sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, sekaligus mendorong iklim investasi yang lebih kondusif.
Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko saat menghadiri kegiatan pembinaan LSM bertema Sinergi Pemerintah Daerah dan Lembaga Swadaya Masyarakat dalam Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Transparan dan Akuntabel di Trawas, Selasa, 28 Juli 2026.
Menurut Teguh, pengawasan masyarakat merupakan bagian penting dalam mewujudkan prinsip good governance. Ia menilai pemerintah tidak dapat mengklaim telah menjalankan pemerintahan secara transparan tanpa adanya kontrol dari publik.
“Pemerintah tidak bisa menilai dirinya sendiri sudah transparan tanpa adanya pembanding. Karena itu kami mengajak masyarakat, termasuk LSM, untuk bersama-sama mengawal proses pembangunan,” ujarnya.
Teguh menjelaskan, partisipasi masyarakat dapat dilakukan sejak tahap perencanaan pembangunan. Mulai dari penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) desa dan kabupaten, penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), hingga pembahasan bersama DPRD.
Setelah APBD ditetapkan, pelaksanaan program pemerintah disebut diawasi melalui laporan berkala serta pemeriksaan oleh Inspektorat. Teguh menekankan transparansi perlu berjalan seiring dengan akuntabilitas agar setiap program pemerintah dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“LSM memiliki hak untuk menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan, sementara aspek akuntabilitas dinilai melalui mekanisme pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Selain membahas pengawasan pembangunan, Pemkab Mojokerto juga memaparkan langkah untuk mempercepat kepastian tata ruang guna mendukung investasi. Salah satunya melalui penyesuaian penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sesuai ketentuan pemerintah pusat.