Pemkab Malang Percepat Kajian Alun-alun Kepanjen, Lokasi Bergeser ke Selatan Stadion Kanjuruhan

Pemkab Malang Percepat Kajian Alun-alun Kepanjen, Lokasi Bergeser ke Selatan Stadion Kanjuruhan

Wacana pembangunan Alun-alun Kepanjen, Kabupaten Malang, kembali menguat dalam beberapa bulan terakhir. Rencana yang dinilai ambisius ini muncul di tengah kebijakan efisiensi anggaran daerah serta moratorium alih fungsi lahan sawah produktif yang diperketat pemerintah pusat.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang terbaru mempercepat kajian lokasi pembangunan alun-alun. Lokasi yang semula direncanakan di kawasan belakang Kantor Bupati Malang kini bergeser ke sisi selatan Stadion Kanjuruhan, Kepanjen.

Bupati Malang Sanusi mengatakan pemindahan lokasi dilakukan karena sebagian lahan di sekitar Stadion Kanjuruhan merupakan aset milik pemerintah daerah sehingga dinilai lebih memungkinkan untuk direalisasikan. “Kebutuhannya lebih dari dua hektare. Sekarang sudah ada 1,5 hektare, tinggal ditambah sekitar satu hektare lagi,” ujar Sanusi usai meninjau lokasi rencana pembangunan, Kamis (6/5/2026).

Menurut Sanusi, pembangunan di sekitar Stadion Kanjuruhan juga dinilai lebih efisien dibanding lokasi sebelumnya yang membutuhkan biaya pembebasan lahan lebih besar. “Terlalu banyak biayanya jika di lokasi awal. Di tengah efisiensi APBD saat ini, tidak akan mampu membangun. Atas persetujuan dewan dipindah ke sini,” katanya.

Sanusi menilai keberadaan alun-alun menjadi kebutuhan masyarakat karena sejak Kepanjen ditetapkan sebagai ibu kota Kabupaten Malang pada 2008, wilayah tersebut belum memiliki ikon pemerintahan berupa alun-alun.

Keseriusan Pemkab Malang terlihat dari peninjauan lokasi yang dilakukan bersama sejumlah pimpinan DPRD Kabupaten Malang. Peninjauan tersebut dilakukan berdasarkan undangan resmi Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Budiar kepada pimpinan DPRD, fraksi, dan komisi terkait.

Pelaksana Tugas Ketua DPRD Kabupaten Malang H. Kholiq hadir bersama sejumlah pimpinan fraksi, di antaranya Fraksi PDI Perjuangan dan Partai NasDem. Sementara Fraksi Golkar hanya diwakili anggota Komisi I DPRD Fakih Pilihan. Dalam peninjauan itu tidak tampak kehadiran pimpinan maupun anggota Fraksi Gerindra. Wakil Bupati Malang Lathifah Shohib juga tidak terlihat mendampingi Bupati Sanusi.

Dalam surat undangan tertanggal 6 Mei 2026 yang ditandatangani Sekda Budiar, turut tercantum nama anggota DPRD dari Fraksi PDIP, yakni Redam Guruh Krismantara dan Zulham Akhmad Mubarrok. Kebersamaan antara eksekutif dan sebagian pimpinan DPRD dalam peninjauan tersebut memunculkan asumsi publik bahwa rencana pembangunan Alun-alun Kepanjen mendapat dukungan politik yang cukup kuat.

Di sisi lain, rencana pembangunan alun-alun di kawasan selatan Stadion Kanjuruhan berpotensi bersinggungan dengan lahan sawah produktif milik warga Desa Kedungpedaringan dan Desa Tegalsari, Kecamatan Kepanjen. Padahal, pemerintah pusat telah memberlakukan moratorium alih fungsi lahan sawah produktif melalui Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

Ketentuan tersebut memperketat pengendalian konversi lahan pertanian, kecuali untuk proyek strategis nasional yang tidak mencakup Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Aturan itu juga mengatur kewajiban penyediaan lahan pengganti hingga tiga kali lipat dari total area sawah yang dikonversi.

Percepatan proyek ini juga memunculkan sorotan terkait konsistensi perencanaan. Rencana pembangunan Alun-alun Kepanjen sebelumnya beberapa kali dibahas dalam rapat kerja DPRD Kabupaten Malang, namun sejumlah pihak menilai percepatan proyek terkesan terburu-buru.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malang Tantri Bararoh sebelumnya menyampaikan penetapan lokasi pembangunan harus lebih dulu dituangkan melalui Peraturan Kepala Daerah. Sementara Bagian Hukum Setda Kabupaten Malang menyebut hingga kini belum memastikan telaah draf peraturan terkait perubahan lokasi pembangunan alun-alun di sekitar Stadion Kanjuruhan.

Di tengah proses tersebut, site plan terbaru pembangunan alun-alun disebut sudah mulai beredar, meski Pemkab Malang sebelumnya beberapa kali menyusun konsep dan desain berbeda. Berdasarkan informasi yang dihimpun, rencana pembangunan Alun-alun Kepanjen telah bergulir sejak 2017 dan maket konsepnya sempat dipajang di Kantor Dinas PKP Cipta Karya Kabupaten Malang.

Kepala Bappeda Kabupaten Malang Tomie Herawanto sebelumnya menyebut kebutuhan anggaran proyek tersebut diperkirakan mencapai Rp300 miliar. Dalam konsep lain, pembangunan alun-alun di atas lahan 11 hektare bahkan diperkirakan membutuhkan biaya hingga Rp764 miliar melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Namun, hingga kini berbagai rencana tersebut belum terealisasi.

Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (PusDek) meminta Pemkab Malang tidak terburu-buru dalam merealisasikan pembangunan Alun-alun Kepanjen. PusDek menilai publik belum mendapatkan gambaran utuh mengenai site plan dan tata ruang kawasan pemerintahan di Kepanjen.

“Tata ruang kota untuk kantor-kantor dan site plan alun-alun ini penting agar pembangunan tidak terkesan parsial,” ujar Asep dari PusDek, Jumat (8/5/2026). Ia juga mempertanyakan dasar hukum dan kajian teknis terkait rencana pembangunan tersebut, termasuk kesesuaiannya dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) wilayah Kepanjen.

“Hasil studi apakah sudah disahkan oleh Pemda terkait rencana detail tata ruangnya? Jangan sampai pembangunan ini bersifat mendadak tanpa pertimbangan tata ruang yang komprehensif untuk jangka panjang,” tegasnya.