Pemkab Magetan Sosialisasikan Perbup Program Guyub Rukun, Wabup Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas

Pemkab Magetan Sosialisasikan Perbup Program Guyub Rukun, Wabup Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas

Pemerintah Kabupaten Magetan menggelar sosialisasi Peraturan Bupati Magetan Nomor 26 Tahun 2026 tentang tata cara pengelolaan Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada desa melalui Program Guyub Rukun untuk RT di desa. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Ki Mageti pada Rabu (10/06) itu diikuti kepala desa, perangkat desa, serta unsur terkait untuk menyamakan pemahaman dalam pelaksanaan program.

Wakil Bupati Magetan, Kang Suyat, dalam paparannya menjelaskan Program Guyub Rukun merupakan upaya pemerintah daerah memperkuat peran RT sebagai garda terdepan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat. Program tersebut diarahkan untuk mendorong semangat gotong royong, meningkatkan partisipasi warga, serta membantu penyelesaian persoalan lingkungan dan sosial secara mandiri.

Ia menekankan pelaksanaan program harus berpegang pada prinsip transparansi, musyawarah, dan akuntabilitas. Menurutnya, bantuan yang diberikan perlu dimanfaatkan sesuai kebutuhan masyarakat yang diputuskan melalui musyawarah, baik untuk kegiatan pemberdayaan, lingkungan, sosial kemasyarakatan, maupun program prioritas yang berdampak langsung bagi warga.

“Program Guyub Rukun bukan sekadar bantuan keuangan, tetapi ikhtiar bersama untuk menghidupkan kembali budaya gotong royong dan memperkuat kebersamaan masyarakat. Dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel, manfaatnya harus benar-benar dirasakan masyarakat,” ujar Kang Suyat.

Melalui sosialisasi tersebut, Pemkab Magetan berharap seluruh desa memahami mekanisme pengelolaan bantuan dengan baik agar Program Guyub Rukun dapat berjalan tertib dan efektif, sekaligus mendukung pembangunan partisipatif di Kabupaten Magetan.