Pemkab Magetan Sosialisasikan Perbup Program Guyub Rukun untuk RT, Wabup Tekankan Transparansi dan Musyawarah

Pemkab Magetan Sosialisasikan Perbup Program Guyub Rukun untuk RT, Wabup Tekankan Transparansi dan Musyawarah

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan menyosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 26 Tahun 2026 tentang Program Guyub Rukun bagi Rukun Tetangga (RT) di seluruh desa. Program ini disiapkan untuk memperkuat semangat gotong royong di tingkat akar rumput.

Sosialisasi digelar di Ruang Rapat Ki Mageti, Rabu (10/6/26), dan diikuti para kepala desa serta perangkat desa. Kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi agar pelaksanaan program berjalan tanpa kendala di lapangan.

Wakil Bupati Magetan, Kang Suyat, menegaskan Program Guyub Rukun menempatkan RT sebagai garda terdepan pelayanan. Menurutnya, program ini tidak semata menyalurkan bantuan keuangan operasional, tetapi menjadi upaya untuk menghidupkan kembali budaya musyawarah dan kebersamaan warga.

“Program Guyub Rukun bukan sekadar bantuan keuangan, tetapi ikhtiar bersama untuk menghidupkan kembali budaya gotong royong. Dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel, manfaatnya harus benar-benar dirasakan masyarakat,” kata Kang Suyat.

Ia juga mengingatkan agar penggunaan dana wajib didasarkan pada hasil musyawarah warga, baik untuk kebutuhan lingkungan, sosial, maupun pemberdayaan. Melalui sosialisasi ini, Pemkab Magetan berharap seluruh desa memiliki pemahaman yang sama sehingga anggaran yang disalurkan dapat dikelola secara tertib dan efektif, serta mendorong pembangunan yang partisipatif.