Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menghentikan sementara operasional 25 gerai ritel modern yang terdiri dari 18 gerai Alfamart dan tujuh gerai Indomaret. Kebijakan ini diambil karena sejumlah gerai dinilai belum melengkapi perizinan sesuai Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan Pasar Rakyat dan Ritel Modern.
Menanggapi penutupan tersebut, Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa langkah pemerintah daerah itu berkaitan dengan persoalan perizinan usaha dan kesesuaian tata ruang. Ia menyebut, operasional minimarket modern harus mengikuti ketentuan pemerintah daerah, termasuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
“Kalau minimarket itu kan izinnya pemerintah daerah. Jadi, itu keterkaitan dengan perizinan,” ujar Budi di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (26/5/2026).
Budi menepis adanya isu lain di balik penutupan puluhan gerai tersebut. Menurutnya, pemerintah menyoroti aspek administrasi dan kepatuhan terhadap regulasi daerah. “Saya belum tahu permasalahannya di sana apanya. Tapi yang jelas itu terkait perizinan. Nggak ada dengan isu-isu lain, nggak ada, itu soal izin daerah,” katanya.
Ia juga menyampaikan telah meminta Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kementerian Perdagangan untuk melakukan pengecekan lebih lanjut. “Tadi saya juga komunikasi Pak Dirjen, saya suruh ngecek lagi. Jadi informasi yang kami terima yaitu terkait dengan perizinannya,” ujarnya.
Di sisi lain, Pemkab Lombok Tengah menyatakan penutupan sementara dilakukan karena sejumlah gerai belum memenuhi ketentuan dalam Perda Nomor 7 Tahun 2021. Salah satu pelanggaran yang disorot pemerintah daerah adalah aturan jarak minimal antara toko ritel modern dengan pasar tradisional atau pasar rakyat.
Penutupan puluhan gerai tersebut turut memicu aksi demonstrasi para pegawai. Aksi itu kemudian ramai diperbincangkan setelah video demonstrasi beredar luas di media sosial.
Langkah penertiban ini dinilai menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah memperketat pengawasan terhadap ekspansi ritel modern, terutama terkait kepatuhan izin usaha dan tata ruang wilayah.