Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau melalui Bidang Tata Ruang terus melakukan pengecekan titik-titik Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) sebagai bagian dari penataan ruang dan proses revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nomor 9 Tahun 2014.
Kepala Bidang Pertanahan dan Penataan Ruang Kabupaten Lamandau, Wiwit Widi Nugroho, mengatakan kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan arahan Direktorat Jenderal Penertiban Tanah dan Ruang terkait penertiban dan evaluasi RTRW skala kabupaten. Hingga kini, tim telah melakukan survei sekaligus sosialisasi di sekitar 78 titik IPPR yang tersebar di wilayah Kabupaten Lamandau.
“Dari sekitar 78 titik yang menjadi sasaran, sebagian besar sudah kami selesaikan. Tinggal beberapa titik di Kecamatan Sematu Jaya dan Kecamatan Bulik yang belum dilakukan pengecekan. Insya Allah akhir Juni 2026 seluruh kegiatan ini sudah selesai,” ujar Widi.
Menurut Widi, pengecekan dilakukan melalui pemeriksaan dokumen perizinan, pengukuran lapangan, serta verifikasi kesesuaian pemanfaatan ruang dengan RTRW yang berlaku. Dari hasil sementara, tim belum menemukan pelanggaran pemanfaatan ruang di lapangan.
“Selama kami melakukan pengecekan di titik-titik tersebut, belum ditemukan pelanggaran sehingga tidak ada teguran yang kami keluarkan,” katanya.
Widi juga menyampaikan bahwa berdasarkan data dan hasil verifikasi yang dilakukan bersama, tidak ditemukan titik yang berada di kawasan zona lindung. Dengan demikian, tidak terdapat indikasi pelanggaran yang berpotensi merusak lingkungan.
“Dari kementerian juga tidak ada titik yang berada di zona lindung, sehingga tidak ditemukan pelanggaran yang berpotensi merusak lingkungan,” tambahnya.
Dalam pelaksanaan kegiatan, tim tata ruang bekerja sama dengan pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta pihak perusahaan setempat untuk memastikan kondisi riil di lapangan dan mengidentifikasi bentuk pemanfaatan ruang yang ada. Petugas juga melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat maupun pemilik objek mengenai pentingnya kepatuhan terhadap aturan tata ruang dan perizinan.
Widi mengimbau perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Lamandau agar melengkapi dokumen perizinan, terutama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sebelumnya dikenal sebagai IMB, serta Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
“Kami mengimbau seluruh perusahaan untuk melengkapi PBG dan KKPR agar kegiatan usaha yang dijalankan memiliki kepastian hukum dan sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, kegiatan IPPR ditujukan untuk mendukung revisi dan penyempurnaan Perda RTRW Kabupaten Lamandau, sekaligus mendorong pemanfaatan ruang yang tertib, aman, dan berkelanjutan.
“Harapan kami, melalui kegiatan ini Kabupaten Lamandau semakin tertib terhadap aturan tata ruang yang ada dan pelanggaran pemanfaatan ruang dapat diminimalisir sejak dini,” pungkasnya.
Pemkab Lamandau juga menunggu arahan lebih lanjut dari Direktorat Jenderal Kementerian terkait hasil evaluasi tersebut, yang biasanya ditindaklanjuti melalui pembahasan bersama kepala daerah dalam rangka penyempurnaan RTRW Kabupaten Lamandau.