Pemkab Lamandau Percepat Digitalisasi Pembayaran Pajak dan Retribusi Daerah

Pemkab Lamandau Percepat Digitalisasi Pembayaran Pajak dan Retribusi Daerah

NANGA BULIK — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau memperkuat digitalisasi sistem pembayaran pajak dan retribusi daerah. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan daerah sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Wakil Bupati Lamandau Abdul Hamid mengatakan transformasi digital pada sistem perpajakan daerah menjadi kebutuhan yang tidak dapat dihindari seiring perkembangan teknologi dan tuntutan pelayanan publik yang lebih cepat serta akuntabel.

Ia menjelaskan, penerapan metode pembayaran berbasis digital seperti QRIS, mobile banking, dan virtual account diharapkan memudahkan wajib pajak melakukan pembayaran tanpa dibatasi waktu dan tempat.

Menurut Abdul Hamid, digitalisasi juga berdampak langsung pada peningkatan akurasi data dan mempermudah pengawasan keuangan daerah. Ia menekankan bahwa transaksi digital meninggalkan jejak elektronik yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga rekonsiliasi dan pengawasan dapat berjalan lebih efektif dan transparan.

Ia menambahkan, digitalisasi pajak daerah merupakan bagian dari agenda nasional percepatan dan perluasan digitalisasi daerah (P2DD) yang perlu diimplementasikan secara konsisten di tingkat daerah.

Pemkab Lamandau berharap penerapan sistem ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta memperkuat tata kelola keuangan daerah yang modern dan terpercaya.