Pemkab Kulonprogo Usulkan Evaluasi dan Penyempurnaan Pergub 24/2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan

Pemkab Kulonprogo Usulkan Evaluasi dan Penyempurnaan Pergub 24/2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo berencana mengusulkan evaluasi dan penyempurnaan terhadap sejumlah ketentuan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan. Langkah ini ditempuh untuk mencegah multitafsir, sekaligus memastikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Kabupaten Kulonprogo, Riyadi Sunarto, menyatakan Kalurahan Palihan dan Glagah di Kapanewon Temon merupakan penerima ganti rugi atas pelepasan tanah kalurahan untuk pembangunan Bandara Internasional Yogyakarta (YIA). Menurutnya, hingga kini uang ganti rugi tersebut masih tersimpan di rekening kas Kalurahan Palihan dan Glagah.

Riyadi menegaskan Pemkab Kulonprogo berkomitmen menjalankan amanah Pergub 24/2024. Namun, dalam pelaksanaannya Pemkab mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas guna menghindari risiko hukum.

Ia menjelaskan, terdapat kendala administratif dan yuridis yang berkaitan dengan interpretasi masa transisi regulasi dari Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa ke Pergub 24/2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan. Kondisi ini dinilai memerlukan harmonisasi norma serta petunjuk teknis agar pelaksanaan di lapangan memiliki kepastian hukum, akuntabilitas keuangan, dan perlindungan bagi seluruh pihak terkait.

Karena itu, Pemkab Kulonprogo akan mengusulkan evaluasi dan penyempurnaan terhadap beberapa ketentuan dalam Pergub 24/2024. Usulan tersebut terutama diarahkan pada mekanisme pelaksanaan pengadaan tanah, status proses yang telah berjalan sebelum pergub diterbitkan, serta tata kelola uang hasil pelepasan Tanah Kalurahan.

Selain itu, Pemkab Kulonprogo juga akan berkoordinasi dengan Pemda DIY, Biro Hukum, Inspektorat, Kejaksaan, serta pihak terkait lainnya. Riyadi menyebut koordinasi ini dilakukan agar setiap langkah tetap sesuai asas kehati-hatian dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.