Pemkab Kulonprogo Janji Kawal Proses Hukum Dugaan Pungli Oknum Lurah Garongan

Pemkab Kulonprogo Janji Kawal Proses Hukum Dugaan Pungli Oknum Lurah Garongan

Pemerintah Kabupaten Kulonprogo menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum Lurah Garongan. Penegasan itu disampaikan dalam audiensi puluhan warga Desa Garongan dengan jajaran pemerintah daerah di Ruang Rapat Menoreh, Kompleks Pemkab Kulonprogo, Rabu (13/05/2026), menyusul keresahan masyarakat yang sempat viral di media sosial.

Dalam pertemuan tersebut, Sutar selaku perwakilan warga menyampaikan dugaan pungutan dengan nominal bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah. Pungutan itu disebut dikenakan dalam pengurusan dokumen administrasi, seperti surat nikah dan peralihan hak atas tanah. Warga juga menyoroti penggunaan istilah “Tandha Tresna” atau uang tanda kasih, yang dinilai membebani masyarakat yang menginginkan pelayanan publik bersih dan transparan.

Bupati Kulonprogo R. Agung Setyawan menyatakan empati atas keresahan warga. Namun, ia menekankan bahwa langkah administratif, termasuk pemberhentian jabatan, harus dilakukan sesuai koridor hukum. Menurutnya, keputusan yang diambil tanpa dasar hukum yang kuat berisiko cacat hukum dan dapat digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Semangat kita sama, yakni memastikan kepastian hukum dan menjaga suasana desa agar tetap adem ayem. Namun, ada tahapan penyidikan yang harus dilalui sebelum seseorang dinonaktifkan dari jabatannya,” ujar Agung.

Agung juga mendorong masyarakat untuk aktif melengkapi bukti-bukti pendukung agar proses di kepolisian dapat berjalan lebih cepat. Pemerintah kabupaten menawarkan pendampingan bagi warga yang merasa kurang nyaman atau mengalami kendala saat melapor ke Polres. Menurutnya, data yang valid dari warga menjadi kunci agar perkara segera terang dan status hukum terduga pelaku menjadi jelas.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Daerah Kulonprogo Arif Prastowo memaparkan hasil pemeriksaan sementara yang, menurutnya, menunjukkan indikasi kuat pelanggaran regulasi oleh oknum lurah. Ia merujuk Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2015 yang melarang pemerintah desa melakukan pungutan atas peralihan hak tanah, administrasi kependudukan, maupun jasa layanan surat pengantar lainnya.

“Dari hasil pemeriksaan, kami menyimpulkan ada dugaan kuat praktik yang tidak dibenarkan. Sesuai Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2015, pemerintah desa dilarang keras melakukan pungutan atas peralihan hak tanah, administrasi kependudukan, maupun jasa layanan surat pengantar lainnya,” kata Arif.

Pemkab Kulonprogo menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan perkara sesuai mekanisme yang berlaku, sembari meminta warga mendukung proses pembuktian agar penanganan kasus berjalan transparan.