Pemkab Kukar Matangkan RDTR Tenggarong: Alokasi 30 Persen RTH dan Rencana Revitalisasi Bantaran Sungai

Pemkab Kukar Matangkan RDTR Tenggarong: Alokasi 30 Persen RTH dan Rencana Revitalisasi Bantaran Sungai

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) mematangkan penataan kawasan Kota Tenggarong melalui penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dalam dokumen tersebut, pemerintah menargetkan pemenuhan ruang terbuka hijau (RTH) serta menyiapkan rencana revitalisasi permukiman di bantaran Sungai Tenggarong.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kukar, Edy Santoso, mengatakan RDTR Kota Tenggarong telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati dan akan menjadi acuan pengembangan tata kota ke depan. Ia menyebut ketentuan dalam RDTR mewajibkan alokasi RTH sebesar 20 persen untuk publik dan 10 persen untuk privat, sehingga totalnya 30 persen dari wilayah perencanaan.

Menurut Edy, sejumlah kawasan telah dipetakan sebagai RTH dan akan terus dikembangkan untuk memenuhi target tersebut. Selain itu, RDTR juga mengakomodasi program revitalisasi permukiman di kawasan Sungai Tenggarong, termasuk upaya mengoptimalkan potensi RTH yang sudah ada.

Terkait penyusunan tata ruang, Edy menyatakan tidak ada hambatan signifikan. Namun, ia memperkirakan tantangan dapat muncul pada tahap pelaksanaan di lapangan, terutama dalam penataan permukiman yang sebagian direncanakan dialihfungsikan menjadi ruang terbuka hijau. Ia menambahkan, potensi kendala lebih banyak terkait proses relokasi warga yang menjadi ranah Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim), sementara DPPR berfokus pada penyediaan dokumen perencanaan.

Plt. Kepala Disperkim Kukar, M. Aidil, menyampaikan bahwa pada 2026 pemerintah akan memasuki tahap sosialisasi lanjutan terkait rencana penataan kawasan, termasuk kemungkinan relokasi warga di bantaran sungai. Saat ini, pemerintah masih menyusun dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), melakukan pendataan ulang warga, serta membangun komunikasi intensif dengan masyarakat.

Aidil menjelaskan pendataan warga bersifat dinamis karena ada warga yang pindah maupun bertambah. Ia juga menyebut banyak penghuni di kawasan tersebut merupakan penyewa, sehingga tidak selalu mudah ditemui saat pendataan.

Disperkim Kukar juga telah menggelar forum group discussion (FGD) bersama warga dan tokoh masyarakat. Dari kegiatan itu, Aidil mengatakan muncul perbedaan aspirasi, mulai dari permintaan ganti rugi hingga opsi relokasi yang disertai pembangunan rumah oleh pemerintah.

Untuk opsi relokasi, Disperkim telah mengidentifikasi beberapa lokasi alternatif, di antaranya Desa Teluk Dalam dan wilayah Mangkurawang. Meski demikian, keputusan akhir disebut masih menunggu kajian lebih lanjut dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kesiapan lahan dan hunian yang layak.

Aidil menegaskan penataan kawasan bantaran sungai tidak dimaksudkan untuk menggusur warga, melainkan untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertata, aman, dan berkelanjutan. Pemerintah, kata dia, berharap penataan kawasan sungai dapat berjalan tanpa membuat masyarakat merasa dirugikan.