Pemkab Kebumen Pelajari Tata Kelola KDKMP dan Pengolahan Sampah Terpadu di Banyumas

Pemkab Kebumen Pelajari Tata Kelola KDKMP dan Pengolahan Sampah Terpadu di Banyumas

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen melakukan kunjungan kerja ke Pemkab Banyumas untuk mempelajari pengelolaan sampah terpadu serta perkembangan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), Selasa, 5 Mei 2026.

Kunjungan dipimpin Bupati Kebumen Lilis Nuryani, didampingi Sekretaris Daerah Edi Rianto dan jajaran pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Rombongan diterima Kepala BKAD Kabupaten Banyumas Wahjoe Setya Eddie, Kepala Disperindag KUKM Gatot Eko Purwadi, serta Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyumas di ruang rapat kantor setempat.

Dalam pertemuan tersebut, Lilis menyampaikan apresiasi atas kesediaan Banyumas berbagi pengalaman tata kelola daerah. Ia menilai Banyumas menunjukkan hasil nyata, terutama dalam pengelolaan sampah berbasis masyarakat dan penataan gerai KDKMP yang terstruktur. Menurutnya, studi banding ini menjadi langkah strategis untuk mengadopsi praktik terbaik yang dapat diterapkan di Kebumen demi kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Senada, Sekda Kebumen Edi Rianto menekankan pentingnya ketepatan tata ruang dalam pembangunan daerah, merujuk pada pemaparan Banyumas yang dinilai ketat dalam pemberian izin operasional gerai KDKMP. Ia menyebut salah satu pelajaran utama adalah ketegasan dalam pemanfaatan lahan, termasuk memastikan pembangunan tidak berdampak pada aturan tata ruang, terutama perlindungan lahan sawah produktif. Edi menyatakan Kebumen berkomitmen menyelaraskan pengembangan ekonomi desa melalui koperasi dengan menjaga keberlanjutan fungsi lahan.

Dalam sesi pemaparan, Pemkab Banyumas menjelaskan bahwa dari total 340 unit KDMP, sebanyak 205 unit telah dinyatakan sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR). Banyumas juga menegaskan gerai KDKMP tidak diizinkan menggunakan lahan sawah aktif. Hingga saat ini, sebanyak 152 titik telah terdata secara resmi dalam sistem mereka.

Selain isu koperasi, pengelolaan sampah menjadi fokus pembahasan. Banyumas memaparkan sistem pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir yang melibatkan peran aktif Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM). Sampah yang terkumpul di TPS 3R atau Pusat Daur Ulang (PDU) dipilah menjadi sampah organik untuk pakan maggot, sampah anorganik bernilai ekonomi untuk didaur ulang, serta sampah bernilai rendah yang diolah menjadi bahan bakar Refuse Derived Fuel (RDF).

Melalui studi banding ini, Pemkab Kebumen berharap dapat menyusun skema pengelolaan sampah yang lebih efektif untuk menekan volume sampah di tempat pembuangan akhir (TPA), sekaligus memastikan kehadiran KDKMP di Kebumen berjalan sesuai koridor hukum dan tata ruang yang berlaku.