Pemkab Karo Buka Bimtek PBJ Lewat Katalog Elektronik, Tekankan Transparansi dan Dukungan Produk Dalam Negeri

Pemkab Karo Buka Bimtek PBJ Lewat Katalog Elektronik, Tekankan Transparansi dan Dukungan Produk Dalam Negeri

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo resmi membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah melalui Katalog Elektronik di lingkungan Pemkab Karo. Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Karo Gelora Kurnia Putra Ginting, mewakili Bupati Karo Antonius Ginting, pada Rabu (10/06/2026) di Aula Rakoetta Brahmana, Kantor Bupati Karo, Kabanjahe.

Dalam sambutan Bupati yang disampaikan Sekda, ditegaskan bahwa PBJ saat ini tidak lagi dipandang sekadar urusan administrasi rutin, melainkan menjadi tulang punggung pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Efektivitas, efisiensi, serta akuntabilitas dalam proses pengadaan dinilai berpengaruh besar terhadap kualitas pembangunan di Kabupaten Karo.

Pemkab Karo, lanjutnya, terus mendorong digitalisasi sistem pengadaan melalui aplikasi Katalog Elektronik sebagai bagian dari komitmen reformasi birokrasi dan penerapan tata kelola pemerintahan yang baik. Penggunaan Katalog Elektronik disebut bukan hanya instruksi, melainkan kewajiban yang harus dioptimalkan agar belanja pemerintah lebih transparan, akuntabel, serta mendukung produk dalam negeri.

Pada kesempatan tersebut, Sekda Karo juga menyampaikan lima arahan kepada peserta bimtek. Pertama, peserta diminta mengikuti kegiatan secara serius dan fokus untuk memperdalam pemahaman. Kedua, peserta didorong aktif bertanya kepada narasumber, baik terkait regulasi maupun teknis penggunaan aplikasi.

Ketiga, Sekda menekankan optimalisasi penggunaan Katalog Elektronik. Bupati menginstruksikan seluruh Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan, Bendahara Pengeluaran, serta Bendahara Umum Daerah untuk memprioritaskan e-purchasing melalui Katalog Elektronik.

Keempat, peserta diingatkan untuk menghindari praktik yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan, serta menjaga ketertiban administrasi dan pelaporan. Kelima, setiap tahapan pengadaan diminta terdokumentasi dengan baik sebagai bahan evaluasi kinerja.