KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas menegaskan komitmennya memastikan pemanfaatan ruang berjalan sesuai ketentuan tata ruang, hukum, dan prinsip keberlanjutan melalui Rapat Pengambilan Keputusan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang telah dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Bupati Kapuas.
Penegasan tersebut disampaikan Staf Ahli Bupati Kapuas, Budi Kurniawan, pada Rabu, 4 Februari 2026, sebagai tindak lanjut rapat KKPR yang melibatkan perangkat daerah teknis terkait tata ruang, perizinan, lingkungan hidup, pertanian, kelautan dan perikanan, serta unsur terkait lainnya.
Menurut Budi, rapat pengambilan keputusan KKPR menjadi forum strategis untuk menentukan arah pemanfaatan ruang agar kegiatan pembangunan dan investasi di Kabupaten Kapuas tidak menimbulkan persoalan hukum maupun dampak lingkungan di masa mendatang.
“Setiap usulan kegiatan pemanfaatan ruang dibahas secara komprehensif, mulai dari kesesuaiannya dengan RTRW, potensi dampak lingkungan, hingga keterkaitannya dengan rencana pembangunan daerah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, proses tersebut bertujuan menjamin pemanfaatan ruang dapat berjalan tertib dan berkelanjutan, sekaligus meminimalkan potensi konflik serta pelanggaran di kemudian hari.
Dalam keterangannya, Budi juga menyoroti kebijakan pemerintah pusat yang membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Ia menyebut, satgas itu tidak hanya menertibkan pelanggaran di kawasan hutan, tetapi juga seluruh pemanfaatan ruang yang tidak sesuai peruntukannya.
“Penataan ruang yang dimanfaatkan di luar fungsinya kini menjadi perhatian serius. Sanksinya bukan hanya administratif, tetapi juga pidana hingga pencabutan izin usaha,” tegasnya.
Budi menambahkan, rapat KKPR berperan penting untuk memastikan tata ruang di daerah mencerminkan pemanfaatan ruang yang optimal bagi masyarakat saat ini dan tetap berkelanjutan bagi generasi mendatang. Ia menekankan, pemanfaatan ruang perlu mengakomodasi kebutuhan pembangunan dan investasi, namun tetap menjaga kawasan konservasi, perlindungan ekosistem, mitigasi bencana, serta menghormati kawasan berbasis budaya dan adat istiadat.
Pada kesempatan yang sama, ia mengingatkan seluruh perangkat daerah agar lebih cermat dalam penerbitan perizinan dan pelaksanaan program kegiatan, terutama di kawasan yang statusnya masih memerlukan kejelasan hukum atau izin khusus. Budi juga menyebut aparat penegak hukum telah beberapa kali mengingatkan agar tidak terjadi pelanggaran dalam pemanfaatan ruang.

