Pemerintah Kabupaten Jepara meresmikan sistem pembayaran retribusi parkir berbasis elektronik (e-Parkir) melalui metode non-tunai menggunakan QRIS, Senin (27/7/2026). Peluncuran yang digelar di Komplek Pertokoan Jalan Diponegoro itu menjadi langkah awal digitalisasi layanan parkir sekaligus upaya meningkatkan transparansi pengelolaan retribusi daerah.
Melalui e-Parkir, masyarakat dapat membayar retribusi parkir secara non-tunai dengan memindai QRIS yang dapat diakses melalui aplikasi perbankan maupun dompet digital. Setiap juru parkir dibekali tanda pengenal berisi kode QRIS, baik untuk tarif kendaraan roda dua maupun roda empat.
Untuk tahap awal, sebanyak 18 juru parkir di sepanjang Jalan Diponegoro ditunjuk sebagai proyek percontohan penerapan e-Parkir. Pemerintah Kabupaten Jepara menyatakan sistem ini akan diterapkan secara bertahap di berbagai titik parkir di seluruh wilayah Jepara.
Bupati Jepara H. Witiarso Utomo yang akrab disapa Mas Wiwit mengatakan, penerapan e-Parkir ditujukan untuk memberi kemudahan bagi masyarakat sekaligus mewujudkan tata kelola retribusi parkir yang lebih transparan dan akuntabel. Ia menegaskan digitalisasi pembayaran parkir tidak dimaksudkan untuk mengurangi pendapatan juru parkir.
“Tidak ada sedikit pun niat untuk mengurangi pendapatan para juru parkir. Harapan kami, para juru parkir justru memperoleh penghasilan yang lebih baik, sementara pemerintah juga mendapatkan pengelolaan retribusi yang semakin transparan. Dengan begitu, kedua belah pihak sama-sama memperoleh manfaat,” ujar Mas Wiwit.
Ia juga berharap kemudahan pembayaran melalui QRIS dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar retribusi parkir sesuai ketentuan. Menurutnya, optimalisasi penerimaan retribusi parkir berpotensi berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selanjutnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Jepara.
“Pembangunan yang semakin baik diharapkan mampu menarik lebih banyak masyarakat dari luar daerah untuk datang ke Jepara, sehingga turut menggerakkan perekonomian daerah,” katanya.
Mas Wiwit menambahkan, penerapan pembayaran parkir berbasis elektronik juga mulai dilakukan di berbagai kabupaten dan kota di Indonesia, termasuk di Jawa Tengah. Pada hari yang sama, Kota Salatiga disebut turut meluncurkan layanan e-Parkir.
Peluncuran e-Parkir di Jepara dihadiri Wakil Bupati Jepara Muhammad Ibnu Hajar, Sekretaris Daerah Jepara Ary Bachtiar, Pimpinan Bank Jateng Cabang Jepara Nanang Wahyudi, serta sejumlah pimpinan perangkat daerah terkait.
Melalui implementasi e-Parkir, Pemerintah Kabupaten Jepara berharap pelayanan parkir menjadi lebih modern, praktis, dan transparan, sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar retribusi sehingga berdampak positif bagi PAD dan pembangunan daerah.