Pemkab Jember Tertibkan Kabel Fiber Optik yang Menempel di Tiang PJU

Pemkab Jember Tertibkan Kabel Fiber Optik yang Menempel di Tiang PJU

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember melalui Tim Satuan Tugas (Satgas) Infrastruktur dan Tata Ruang mulai menertibkan kabel fiber optik (FO) yang menempel atau menumpang pada tiang penerangan jalan umum (PJU) milik Dinas Perhubungan. Keberadaan kabel-kabel tersebut dinilai mengganggu pemandangan dan menyulitkan operasional PJU saat dilakukan perawatan.

Kepala Dinas Perhubungan Pemkab Jember Gatot Triyono, yang juga tergabung dalam Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang, mengatakan penertiban dilakukan atas arahan khusus Bupati Jember. Langkah ini disebut sebagai upaya menata fasilitas jalan agar lebih tertib, aman, dan estetis.

Menurut Gatot, kabel FO yang ditertibkan dinilai ilegal serta berpotensi mengganggu fungsi fasilitas jalan. Ia menyebut di lapangan kerap terjadi gesekan antara kabel PJU dan kabel milik provider, yang kemudian memicu gangguan teknis dan menyulitkan proses perawatan.

Pada tahap awal, penertiban difokuskan di wilayah perkotaan Kabupaten Jember dengan tujuan memberi dampak visual yang nyata agar kawasan kota terlihat lebih rapi. Pada hari pertama pelaksanaan, tim melakukan penindakan di sekitar lima titik lokasi. Sementara jumlah pasti provider yang terdampak masih dalam proses inventarisasi.

Terkait sanksi, Gatot menyatakan petugas tidak menjatuhkan sanksi administratif maupun pidana. Tindakan yang dilakukan sebatas pemotongan dan penyitaan kabel-kabel yang dinilai ilegal untuk kemudian diamankan oleh bidang berwenang.

Dishub Jember juga menegaskan tiang PJU pada prinsipnya dapat dimanfaatkan untuk utilitas seperti kabel telekomunikasi. Namun pemanfaatannya harus mengantongi izin resmi dan tidak boleh mengganggu fungsi serta operasional fasilitas jalan.

Penertiban ini, kata Gatot, mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang melarang perlengkapan fasilitas jalan digunakan untuk kepentingan lain apabila dapat mengganggu operasional dan keselamatan lalu lintas.