Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) bersama DPRD terus mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Administrasi Pemerintahan Desa. Ranperda ini disiapkan sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa agar lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Pembahasan Ranperda tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Inhil, Senin (20/7). Rapat dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Inhil Yuliargo, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah beserta jajaran, Ketua Propemperda, Ketua Komisi I DPRD bersama anggota, Tim Panitia Khusus (Pansus), serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Dalam forum itu, para pihak membahas sekaligus menyempurnakan substansi Ranperda agar dapat menjadi payung hukum yang kuat bagi penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa di seluruh wilayah Kabupaten Inhil.
Kepala Dinas PMD Inhil Yuliargo menegaskan administrasi pemerintahan desa merupakan fondasi utama untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan pengelolaan pemerintahan yang profesional. Ia menyebut regulasi ini diharapkan memperkuat transparansi, meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, serta memberikan kepastian hukum dalam proses administrasi pemerintahan.
“Administrasi desa menjadi hal penting disusun dalam peraturan daerah karena menjadi fondasi utama bagi peningkatan kualitas pelayanan publik, tata kelola pemerintahan yang tertib, serta mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa,” ujar Yuliargo.
Yuliargo menambahkan, penyusunan Ranperda dilakukan melalui kolaborasi lintas lembaga. Menurutnya, langkah ini ditempuh agar aturan yang dihasilkan tidak hanya sesuai ketentuan perundang-undangan, tetapi juga mampu menjawab persoalan administrasi yang selama ini dihadapi pemerintah desa.
Ia juga menilai administrasi desa masih kerap dipandang sebagai tantangan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, Ranperda ini diharapkan dapat menciptakan sistem administrasi yang lebih sederhana, tertib, dan efektif, sehingga pelaksanaan program pembangunan desa berjalan lebih terarah.
“Harapan kami, Ranperda ini mampu mendorong terwujudnya tertib administrasi di seluruh desa. Dengan administrasi yang baik, penyelenggaraan pemerintahan menjadi lebih efektif dan pembangunan dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat,” katanya.
Setelah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, pemerintah desa diharapkan menyesuaikan mekanisme administrasi sesuai ketentuan baru. Pemkab Inhil menyatakan optimistis regulasi tersebut dapat menjadi instrumen untuk mempercepat pembangunan desa, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang profesional dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.