Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik mematangkan persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2026. Salah satu langkah yang disiapkan adalah penerapan sistem pemungutan suara elektronik (e-voting) sebagai upaya meningkatkan transparansi dalam proses pemilihan.
Rencana tersebut menjadi bagian dari persiapan teknis penyelenggaraan Pilkades 2026 di wilayah Kabupaten Gresik. Pemkab menilai penggunaan e-voting dapat mendukung pelaksanaan pemilihan yang lebih terbuka dan akuntabel.
Hingga kini, informasi rinci mengenai tahapan, jadwal pelaksanaan, serta mekanisme teknis e-voting yang akan diterapkan belum dijabarkan dalam materi yang tersedia.