Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kabupaten Gowa. Penyerahan dilakukan Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa, Rabu (22/07/2026).
Ranperda tersebut menjadi salah satu tahapan dalam evaluasi pelaksanaan anggaran daerah sekaligus bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat atas penggunaan keuangan daerah selama tahun 2025.
Dalam pidato pengantar Bupati Gowa yang dibacakan Darmawangsyah, disampaikan bahwa laporan pertanggungjawaban APBD 2025 telah melalui pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Kabupaten Gowa kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-14 kalinya.
Darmawangsyah menyebut capaian itu merupakan hasil kerja sama berbagai pihak, termasuk dukungan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Gowa, dalam mendorong tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan sesuai standar akuntansi pemerintahan.
Ia juga menegaskan penyampaian laporan keuangan kepada DPRD merupakan amanat peraturan perundang-undangan. Laporan yang telah diaudit BPK wajib disampaikan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir, sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah dan diteruskan kepada Kementerian Keuangan.
Berdasarkan laporan yang disampaikan, total pendapatan daerah dan penerimaan pembiayaan Kabupaten Gowa pada Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp2,357 triliun atau 101,05 persen dari target Rp2,333 triliun. Kontribusi terbesar berasal dari pendapatan transfer sebesar Rp1,760 triliun. Sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi Rp423,77 miliar, disusul lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp53,76 miliar. Adapun penerimaan pembiayaan tercatat terealisasi penuh sebesar Rp119,96 miliar.
Di sisi pengeluaran, realisasi belanja daerah yang mencakup belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, belanja transfer, serta pengeluaran pembiayaan mencapai Rp2,127 triliun atau 91,18 persen dari total anggaran.
Dari pelaksanaan APBD tersebut, Pemkab Gowa mencatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp230,22 miliar. SiLPA ini antara lain berasal dari sisa dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan nonfisik, serta sejumlah dana kegiatan yang pelaksanaannya belum selesai hingga akhir tahun anggaran.
Pada kesempatan itu, Darmawangsyah berharap pembahasan Ranperda dapat segera dilakukan agar proses administrasi pengelolaan keuangan daerah dapat diselesaikan tepat waktu dan sesuai ketentuan.
Ia juga berharap pembahasan Ranperda berjalan lancar, objektif, dan penuh tanggung jawab sehingga menghasilkan keputusan terbaik bagi pembangunan dan pengelolaan keuangan Kabupaten Gowa.