Pemkab Garut Siapkan Pendataan Retribusi Parkir Berbasis Kode Lokasi untuk Perkuat Transparansi

Pemkab Garut Siapkan Pendataan Retribusi Parkir Berbasis Kode Lokasi untuk Perkuat Transparansi

Pemerintah Kabupaten Garut menyiapkan penguatan tata kelola retribusi parkir melalui sistem pendataan yang lebih transparan dan terukur. Upaya ini dibahas dalam rapat ekspose potensi penarikan retribusi parkir Tahun Anggaran 2026 yang dipimpin Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, di Ruang Pamengkang, Jalan Kiansantang, Kecamatan Garut Kota, Kamis (23/7/2026).

Dalam rapat tersebut, Bupati menekankan pentingnya data yang jelas pada seluruh titik parkir yang dikelola juru parkir, mulai dari lokasi hingga besaran setoran retribusi yang disampaikan kepada pemerintah daerah. Ia juga menegaskan perlunya bukti pembayaran pada setiap transaksi agar pencatatan dapat dilakukan secara akurat.

Untuk mendukung pencatatan berbasis lokasi, Pemkab Garut menginstruksikan Bank bjb Cabang Garut menerapkan sistem identitas atau kode lokasi (ID) pada setiap ruas jalan yang menjadi titik penarikan retribusi parkir. Melalui mekanisme ini, pembayaran dapat tercatat berdasarkan lokasi sehingga memudahkan pemantauan dan evaluasi.

Selain itu, Inspektorat Kabupaten Garut diminta melakukan pemeriksaan rutin untuk memastikan kesesuaian antara setoran yang diterima dengan potensi riil di lapangan. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, evaluasi lanjutan akan dilakukan bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melalui pengecekan langsung ke lokasi.

Pemerintah daerah juga akan melakukan pemetaan menyeluruh terhadap seluruh titik parkir guna mengetahui potensi penerimaan pada masing-masing ruas jalan. Hasil pemetaan tersebut akan menjadi dasar penetapan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir agar lebih realistis dan terukur.